Keluarga Jero Kepisah Dikriminalisasi, Kepresisian Polda Bali Dipertanyakan

Keluarga Jero Kepisah Dikriminalisasi, Kepresisian Polda Bali Dipertanyakan
Foto : Anak Agung Ngurah Oka selaku ahli waris dari Jero Kepisah, ditemani kuasa hukumnya, Putu Harry Suandana, SH, MH., sehabis memberikan keterangan kepada penyidik Krimsus Polda Bali. (Istimewa )

Keluarga Jero Kepisah Dikriminalisasi, Kepresisian Polda Bali Dipertanyakan

Bali Satu Berita | Denpasar - Keberlanjutan kasus yang menimpa Anak Agung Ngurah Oka selaku ahli waris dari Jero Kepisah hingga sampai saat ini masih belum menemukan titik terang, dimana sejak LP (Laporan Polisi) tahun 2016 hingga sekarang 2022 akhir, belum ada kepastian hukumnya. Selama kurun waktu tersebut, hingga saat ini pada Selasa (27/12/2022) lalu, Anak Agung Ngurah Oka kembali harus memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Di hari yang sama, A A Ngurah Oka yang saat itu ditemani kuasa hukumnya, Putu Harry Suandana, SH, MH., sehabis memberikan keterangan kepada penyidik, menyempatkan diri untuk menenmui rekan-rekan wartawan di salah satu restoran di Denpasar untuk menceritakan perkembangan kasusnya, dimana dirinya merasa dikriminalisasi oleh pelapor berinisial AANEW.

"Klien kami dalam kasus ini terus saja di kriminalisasi oleh oknum mafia tanah berinisial AANEW,” kata Putu Herry Suandana.

Dirinya menyampaikan, kalau pelapor AANEW terkesan terlalu memaksakan, hingga berkali-kali membuat laporan yang sama ke Polisi (Krimsus Polda Bali) dan terus menekan Keluarga Besar Jero Kepisah dengan tujuan agar keinginannya bisa tercapai, untuk bisa mendapatkan bagian tanah waris.

Sementara itu, Keluarga Besar Jero Kepisah Pedungan Denpasar Selatan yang diwakili AA Ngurah Oka (terlapor) selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug melalui Kuasa Hukumnya, Putu Harry Suandana, SH, MH menyangsikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang dilampirkan AAEW (pelapor) dalam laporannya ke Polda Bali terkait kasus pemalsuan silsilah.

“Pelapor AAEW ini pernah melaporkan kliennya ini pada tahun 2015 dengan dokumen yang sama yaitu IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) tahun 1948 dan 1952 atau 1954 di mana kami sangsikan kebenarannya dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan Pra-Peradilan bahwa ada diduga dokumen itu palsu karena apa? Karena itu dicetak ada tiga lembar dari banyaknya dokumen dibuat di hari Minggu tanggalnya,” ungkap Putu Harry yang dibenarkan oleh Anak Agung Ngurah Oka.

Dikatakan AAEW ini bukanlah bagian dari garis keturunan keluarga Jero Kepisah, yang tetap saja ngotot mempermasalahkan tanah hak waris Jero Kepisah, dimana pihaknya juga menyangsikan keabsahan lembaga yang ada stempel dan tanda tangannya itu tidak muncul pada tahun 1948 dan 1954.

“Tapi baru ada tahun 1956 ke atas seperti tahun 1958 baru ada lembaga tersebut sehingga di tahun 1948 ataupun 1954 kami ragukan karena institusi itu belum ada,” tegas Putu Harry. 

AA Ngurah Oka dan keluarga besar Jero Kepisah selaku ahli waris yang sah, hendak mempertahankan hak waris turun-temurun justru merasa menjadi korban kriminalisasi hukum, yang membuat keluarga besar dan seluruh aparat di desanya merasa resah dan ketakutan karena kerap dipanggil berkali-kali oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali.

Selanjutnya, AA Ngurah Oka saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menyatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik selama ini dari awal hingga saat ini sangat menghormati dan taat dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Di satu sisi, semua orang yang tercantum di dalam silsilah keluarga besar Jero Kepisah ini tidak pernah ada yang keberatan dan tidak ada yang dirugikan atas dokumen-dokumen silsilah tersebut sehingga aneh ketika dirinya diperiksa, dimintai keterangan seputar keluarganya ini dengan pelapor yang orang lain, yang jelas tidak ada hubungannya dan tidak pernah membuktikan haknya atas dokumen yang dimiliki dalam kasus yang telah “menyandera” kliennya sekitar  7 tahun lamanya ini tanpa kepastian hukum, sehingga dalam hal ini dirinya mempertanyakan dimana kepresisian Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus ini.

“Buktinya, pihaknya sudah melakukan apapun yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, baik itu dipanggil sebagai saksi, pernah jadi tersangka pihaknya tidak pernah menghindar dan selalu hormati serta ikut menjalani prosesnya,” paparnya.

Didampingi kuasa hukumnya, dirinya menekankan dan memberikan peringatan bagi oknum mafia tanah yang ikut bermain di kasus ini, untuk membuktikan hak kepemilikan dokumennya di sidang pengadilan, bukan dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Bagi mafia tanah di Bali maupun di Indonesia, bahwa apabila anda ingin mendapatkan hak gunakanlah jalur yang benar, apabila anda punya sesuatu hak di atas sebidang tanah, anda harus mengadukannya itu ke PTUN atau pengadilan negeri untuk buktikan dulu hak anda itu ada atau tidak,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, berharap pihak Ditreskrimsus Polda Bali bisa bekerja secara obyektif, transparan, dan presisi sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Jangan sampai aparat negara digunakan alat oknum mafia tanah untuk menekan rakyat agar rakyat ketakutan sehingga rakyat mau menyerahkan tanahnya,” pesannya.

Sampai berita ini di Publikasikan pada Jumat (30/12/2022), penyidik dari Ditkrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan kepada awak media saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (** ) BSB