Ditemukan Unsur Pidana, Penyidik Kejati Bali Geledah Gedung Rektorat Unud

Ditemukan Unsur Pidana, Penyidik Kejati Bali Geledah Gedung Rektorat Unud
Kejati Bali saat menggeledah Gedung Rektorat kampus Universitas Udayana (Unud), di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Senin (24/10/2022). (Foto: istimewa)

Bali Satu Berita | Badung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah Gedung Rektorat kampus Universitas Udayana (Unud), di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Senin (24/10/2022).

Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 .  

"Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Balisatuberita .com, Senin (24/10/2022).

Pada saat melaksanakan penggeledahan, terang Luga, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana SPI tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.

“Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik," ujarnya.

"Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Adapun penyidikan dugaan penyalahgunaan dana SPI tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022. 

Diketahui sebelumnya, Kejati Bali telah menaikan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah hasil penyelidikan yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 21/10/2022 lalu, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 ke tahap penyidikan," kata Luga.

"Dalam tahap penyidikan tentunya penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kabar kurang sedap yang menerpa Unud ini terungkap pasca sejumlah pejabat Unud dipanggil oleh Kejati Bali. Pejabat Unud yang dipanggil di antaranya Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Kemudian, Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. ( Tim )