Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Sumber Foto : Intel Kejari Denpasar.

Bali Satu Berita | Denpasar - Terkait keberlanjutan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terdakwa atas nama Riza Kertha Yudha Negara kini memasuki babak baru. Pasalnya, pada Selasa (14/6/2022) bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Denpasar telah dilaksanakan persidangan atas kasus tersebut dengan agenda sidang tuntutan. 

Berdasarkan keterangan yang berhasil tim redaksi terima pada Kamis (16/6/2022) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Putu Eka Suyantha, dijelaskan bahwa dalam agenda tuntutan berdasarkan penetapan nomor : PDS-01/DENPA/01/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, dan menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"JPU dalam persidangan kemarin (14/6/2022, red) menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa (Riza Kerta Yudha Negara, red) dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," papar Eka. 

Lebih lanjut, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana. 

"Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya. (BSB)