Sejumlah Terpidana Kasus Narkotika Dipindah ke Lapas Khusus Narkoba Bali
Bali Satu Berita | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melakukan pemindahan terhadap sejumlah terpidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk menampung para terpidana kasus narkotika tersebut.
Dalam keterangan persnya, pada Jumat (1/6/2022) Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, kegaitan ini dilakukan guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dimana hal ini dilaksanakan langsung oleh Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari jumat, tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, yang melakukan pemindahan terhadap 8 Orang terpidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dari Rutan Polresta Denpasar.
"Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," ungkap Eka.
Lebih lanjut, setelah semua persyaratan lengkap maka ke-8 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. (BSB)