17 Kredit Fiktif Sengaja Dibuat Dalam Kasus Dugaan Tipikor LPD Adat Serangan

17 Kredit Fiktif Sengaja Dibuat Dalam Kasus Dugaan Tipikor LPD Adat Serangan
Dok : Ist

Bali Satu Berita | Denpasar - Keberlanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan memasuki babak baru. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020 yang dinformasikan, bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pada Kamis (9/6/2022), melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 Juni 2022 berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat 
dengan expose perkara, Kejari Denpasar telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial 
IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020. 

"Adapun modus operandi para pelaku adalah para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan, disamping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya. 

Selanjutnya, dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan 
melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya / menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara / daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai 
Rp. 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah). 

"Para Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1)," tutupnya. (BSB)