Kadisdikpora Bali Pastikan PPDB Dibuka pada 22 Juni 2022

Kadisdikpora Bali Pastikan PPDB Dibuka pada 22 Juni 2022
Dok :Ist

Bali Satu Berita | Denpasar - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dibuka mulai tanggal 22 Juni 2022. Pelaksanaan PPDB TP 2022/2023 berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur Bali Nomor : 288 / 03 - A / HK / 2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. 

Dalam PPDB Tahun 2022 ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali sebanyak 66.617 siswa, sedangkan jumlah daya tampung SMA - SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa dari 89 SMA Negeri dan 56 SMK Negeri. Jumlah daya tampung SMA - SMK Swasta di Provinsi Bali sebanyak 41.833 siswa dari 74 SMA Swasta dan 119 SMK Swasta . Pada Tahun 2022 juga akan dibuka 4 ( empat ) unit sekolah baru SMA / SMK yang mulai beroperasi tahun ini yaitu SMA Negeri 3 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, SMA Negeri 3 Mengwi di Kecamatan Mengwi, SMK Negeri 2 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan , dan SMK Negeri 1 Mengwi di Kecamatan Mengwi. 

Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, pada Senin (6/6/2022) mengatakan, calon peserta didik SMA / SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 ( tiga ) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 ( satu ) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman PPDB SMA / SMK akan dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor) dalam satu tahapan, yakni Pendaftaran tanggal 22-25 Juni 2022, seleksi tanggal 26 Juni-2 Juli 2022, dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022. 

"Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5-7 Juli 2022. Jalur Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen). Sedangkan Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi termasuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen)," paparnya. 

Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua / wali , jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan Jalur PPDB SMK yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. 

"Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid - 19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko - posko PPDB di masing - masing satuan pendidikan SMA / SMK Negeri, termasuk memfasilitasi daerah - daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring ( online ) karena keterbatasan infrastruktur / peralatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," jelasnya. 

Calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali. Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMA dapat mengakses website http://smabali.siap-ppdb.com, sedangkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMK dapat mengakses http://smkbali.siap-ppdb.com Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan. (BSB)