Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian OrganikPerlu Dikawal oleh Berbagai Komponen Masyarakat

Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian OrganikPerlu Dikawal oleh Berbagai Komponen Masyarakat
Dok : Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA. Rektor, Dwijendra Universitas

Bali Satu Berita | Denpasar - Setelah tiga tahun ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik di Bali, dan penetapanPeraturan Gubernur No. 15 tahun 2021tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, sangat diperlukan adanya upaya yang sistematis untukdapat diimplementasikan oleh pemerintah dan berbagai komponen masyarakat. Sistem pertanian organik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari visi Pemerintah provinsi Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang sangat sarat dengan nilai-nilai luhur yang telah diturunkan sejak dahulu oleh leluhur orang Bali, sebagai local knowledge dan local wisdom. Penerapan sistem pertanian organiksebenarnya telah lama dilakukan oleh para petani sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada saat itu, kualitas produk sangat bagus, baik dari aspek rasanya, seperti produk pangan dan hortikultura termasuk perkebunan.

Namun sejak diintroduksi dan diterapkannya Revolusi Hijau oleh pemerintah, penggunaan input produksi seperti pupuk dan pestisida sintetis yang berlebihan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan, seperti tanah, air dan udara dan ekosistem lainnya termasuk manusia. Kondisi lingkungan tanah, air dan udara semakin tercemar sehingga dalam jangka yang panjangakan mengurangi dan merusak fungsi kesuburan tanah, yang konsekuensinya berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya, seperti biota yang hidup pada ekosistem pertanian dan ekosistem masyarakat. Selain itu, masyarakat petani menjadi sangat ketergantungan terhadap ketersediaan pupuk sintetis, dan tingkat harganya juga semakin meningkat meskipun pemerintah memberikan subsidi. Memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan tersebut, maka membangkitkan kembali sistempertanian organik menjadi pilihan yang strategis dalam membangun pertanian yang sekaligus mendukung program green economic development dan sustainable development.

Sistem pertanian organik harus dimaknai secara mendalamterutama berkenaan dengan sistem yang dimaksud. Artinya bahwa dalam pengembangan pertanian organik tidak semata-mata dilakukan untuk pembangunan sektor pertanian, tetapi sangat melibatkan sub-sistem lainnya, seperti industri baik di hulu maupun hilir, dan sub-sistem penunjang lainnya. Sehingga berbagai aktoragar dilibatkan, mulai dari industri penyedia sarana produksiorganik, para penyuluh pertanian, pendamping dalam proses produksi pertanian, industri jasa seperti panen, transportasi, pengolahan, penyimpanan dan kemasan sehingga menjadikan produk organik memiliki nilai tambah yang tinggi. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik tersebut harus dikawal mulai dari perencanaan, implementasi sampai pada evaluasinya sehingga tujuan yang telah dicanangkan secara terukur dapat terwujud secara baik. Dengan menerapkan sistem pertanian organik, penggunaan input pertanian sintetis (kimia), seperti pupuk dan perstisida yang sangat berlebihandapat dikurangi dan bahkan ditiadakan.

Pemerintah dapat mengawali dengan melakukan sosialisasi yang intensif kepada berbagai pihak yang tercakup dalam programpertanian organik guna memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam implementasinya. Selain pemerintah, perguruan tinggi dan Lembaga Sosial Masyarakat lainnya dapat mengambil peran serta dalam sosialisasi Perda dimaksud dan bahkan dapat dilakukan secara Bersama-sama dan saling bersinergi. Penguatan kapasitas sumber daya manusia yang akan melakukan sosialisasi juga menjadi bagian yang penting guna meyakinkan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan dan akan sangat mudah untuk dipahami dan dirasakan manfaatnya baik dalam jangka pendek maupun Panjang. Penerapan sistem pertanian organik harus didasarkan atas kapasitas atau kondisi agroklimat wilayah terhadap berbagai jenis komoditas tertentu, yaitu dengan cara menetapkan sentra-sentra produksi organik di Bali. Pemetaan ini perlu dilakukan guna memberikan jaminan bahwa pada wilayah tersebut telah dicanangkan sebagai sentra produksi sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang mengganggu sistem pertanian organik tersebut.

Implementasi Perda ini merupakan telah menjadi suatu gerakan menuju back to nature khususnya dari aspek pertanian. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan insentif produktif kepada para petani dan aktor lainnya untuk semakin intensif menerapkannya siitem pertanian organik, seperti memberikan subsidi input pertanian (benih, bibit, pupuk, dan obat-obatan) sertifikasi produk, asistensi teknis budidaya pertanian dalam upaya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk.

Di sisi lain, masyarakat juga agar diedukasi secara intensifsehingga mereka memahami dan yakin bahwa produk organikmemiliki keunggulan dalam aspek mutu atau kualitas serta kesehatan manusia serta lingkungan. Dengan demikian, warga masyarakat diharapkan memiliki willingness to pay (kemauan untuk membayar) yang lebih tinggi terhadap produk organik. Kondisi ini akan mendorong dan memotivasi para produsen atau petani untuk berproduksi produk-produk organik. Melalui intervensi pengawalan dari pemerintah dan berbagai pihak akan diharapkan untuk menjamin terwujudnya tujuan implementasi Perda tentang sistem pertanian organik dan mejadikan Bali organik.

 Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA.
Rektor, Dwijendra Universitas

Ketua DPD HKTI Bali , Ketua Perhepi Bali