Sidang Persiapan Gugatan SK Bupati Badung di PTUN Denpasar, Desa Adat Pererenan Tuntut Pembatalan

Sidang Persiapan Gugatan SK Bupati Badung di PTUN Denpasar, Desa Adat Pererenan Tuntut Pembatalan
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara, SH, MH

DENPASAR – Sidang persiapan terkait gugatan Tata Usaha Negara (TUN) nomor 30 tahun 2022 yang menyoal SK Bupati Badung No. 604/01/HK/2022, dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Jl. Kapt. Tjok Agung Tresna No. 4, Renon, pada Selasa (15/10/2024).

Sidang ini menandai awal dari proses hukum yang diajukan oleh Desa Adat Pererenan terhadap keputusan Bupati Badung, yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Desa Adat Pererenan, Advokat I Wayan Koplogantara, SH,MH, menyampaikan substansi gugatan yang menyoroti pelanggaran terkait SK Bupati No.601 dan 604. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, terutama terkait tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan yang dianggap menjadi milik daerah tanpa proses hukum yang sah. SK ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 18 Tahun 2021.

Obyek sengketa lainnya adalah terkait Persetujuan Pemberian Bangunan (PBG), yang disebut tidak memenuhi ketentuan administrasi yang jelas. Tidak ada bukti sah mengenai hak kepemilikan atau sertifikat atas tanah seluas 30 are di Pantai Lima, Desa Pererenan, yang menjadi obyek sewa kepada Daniel Zamson Mediel Pardosi.

Koplogantara menambahkan bahwa terdapat dugaan pengalihan hak atas tanah negara kepada individu tersebut tanpa prosedur yang sah.

Selain itu, SK Bupati tersebut juga dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan keberpihakan kepada investor, yakni PT Pesona Pantai Bali, dan tidak pada kepentingan masyarakat Desa Adat Pererenan. Gugatan ini menyoroti pelanggaran terhadap asas kemanfaatan, dimana menurut UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam lainnya seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, namun dalam kasus ini, hak pengelolaan diberikan kepada pihak swasta tanpa memberi manfaat nyata bagi desa adat.

“Substansi gugatan kami ini sudah dianggap sempurna dan dinyatakan diterima oleh majelis hakim,” ungkap Koplogantara.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membatalkan SK Bupati Badung tersebut secara hukum.

“SK Bupati ini bisa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Koplogantara.

Pihak Pemkab Badung sendiri melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, A. A. Asteya Yudhya, S.H., menyatakan melalui pesan elektronik, bahwa saat ini sidang masih dalam tahap pemeriksaan persiapan dan belum masuk agenda pokok perkara.

Pemkab Badung melalui Pj Bupati, juga telah menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk mendampingi dalam proses hukum ini.

Kasi Intel Kejari Badung, I Gede Ancana, SH.MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya ditunjuk untuk mendampingi Pemkab Badung dalam perkara ini.

"Hal ini sesuai pasal 30 UU no 16 tahun 2004 sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan, kami mendapatkan kuasa khusus dari pemerintah untuk melakukan pendampingan," jelas Gede Ancana

Menurutnya, tanah yang menjadi obyek sengketa adalah aset daerah dan bukan milik pribadi. Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan ini akan menjadi ajang pembuktian hukum yang akan disampaikan kepada publik.

"Nanti dengan bukti-bukti otentik data yang ada kami serahkan persidangan PTUN untuk menguji," pungkasnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan berkas dan pemanggilan pihak terkait, termasuk PT Pesona Pantai Bali. (E'Brv)