Tidak Hanya Terminal LNG sudah ada Pemanfaatan Hutan Mangrove sebelum nya
BALI SATU BERITA | DENPASAR - Menjawab penolakan sebagian kecil masyarakat terutama desa Intaran Sanur, terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di desa Sidakarya tentang pemanfaatan Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (27/6/2022), dalam mendengarkan paparan tanggapan seluruh Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sepertinya mendapatkan sinyal hijau seperti tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan langsung oleh Ketut Rochineng menyebutkan sikap setuju dengan pembangunan terminal LNG dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kemandirian energi di Bali harus segera menjadi prioritas, sinyal ini ditangkap positif oleh para petinggi Bali. Kondisi ini juga sejalan dengan kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali I Ketut Subandi, S.Hut., M.Si., Ia menyebutkan Hutan merupakan anugerah dari Tuhan, diurus dan diamanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Pasal 10 ayat (1), Pengurusan hutan dan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
Mengenai rencana pembangunan terminal LNG di kawasan hutan Tahura Ngurah Rai ia menerangkan bahwa, "Pengaturan Tata Ruang Provinsi untuk perencanaan pemanfaatannya adalah hanya mengatur ruang diluar kawasan hutan, sedangkan pemanfaatan ruang didalam kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan, "Jelasnya, Senin (27/06/2022), di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Ia juga mengatakan bahwa Tahura Ngurah Rai adalah merupakan Kawasan Konservasi (Kawasan Pelestarian Alam), yang dapat dimanfaatkan untuk fungsi social dan ekonomi disamping fungsi pokoknya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
"Ini diatur dengan Peraturan MenLHK No. P.76/Menlhk-setjen/2015 untuk pengelolaannya dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Saka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Saka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Skema Kerjasama berupa Kerjasama Penguatan Fugsi dan Kerjasama Strategis yang tidak dapat dielakkan"
Ketahanan energi merupakan kepentingan pembangunan strategis dan kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara.
"pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional serta Kerjasama dalam rangka mitigasi bencana, "jawabnya politis.
Kerjasama Strategis yang sudah berjalan di kawasan TAHURA Ngurah Rai yaitu, TPA Sarbagita seluas 32,46 Ha, Estuari DAM BWS Bali Penida seluas 46,65 Ha, Embung Sanur seluas 2,2 Ha, Bali Tol seluas 4,24 Ha, Lagoon PT. ITDC seluas 20,0 Ha, Jaringan pipa Avtur PT. Pertamina seluas 0,04 Ha untuk bandara Ngurah Rai, Underpas Simpang Tugu Ngurah Rai seluas 0,35 Ha.
Artinya disini sebelum rencana pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk terminal khusus LNG dalam rangka pembangunan listrik energi bersih di Bali, sudah ada pemanfaatan lainnya.
Berdasarkan surat nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA.0/3/2022 tanggal 31 Maret 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah memberikan Persetujuan Kerjasama Strategis berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung terminal khusus LNG dan jaringan pipa gas di kawasan Tahura Ngurah Rai, luas yang disetujui untuk tahap I seluas ± 10,7 Ha (untuk terminal LNG seluas 8,0 Ha, untuk jaringan pipa gas didaerah onshore seluas 1,7 ha dan jalur pipa gas yang ditanam dipermukaan tanah seluas 1 Ha)
Dari ini tentu PT.DEB harus melakukan kajian teknis dengan menggunakan teknologi yang dapat meminimalkan pembukaan mangrove, melakukan kajian lingkungan (AMDAL), menjamin tidak terjadinya gejolak sosial"
“Terhadap luas areal yang dipakai untuk terminal LNG maka wajib melakukan rehabilitasi mangrove pada areal yang masih terbuka minimal 2 kali lipat luas areal yang terpakai di kawasan Tahura ngurah Rai dan atau di kawasan hutan mangrove lainnya di Provinsi Bali dan wajib melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Tahura Ngurah Rai, "pungkas Ketut Subandi. (Ray/ BSB )