Senator AWK, Melacak Kejanggalan Vonis Made Selepeg, Sengketa Ahli Waris dan Tuduhan Silsilah Palsu
DENPASAR - Menelusuri kasus memilukan yang dialami oleh I Made Kasih alias Selepeg yang telah divonis 2 tahun penjara, awak media menemukan fakta bahwa dirinya tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor.
Ia di Vonis melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP karena memberikan keterangan palsu dalam sidang perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Perkara ini menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.
Dirinya bersama kuasa hukum yang mendampingi bersama - sama menemui senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau akrab dipanggil Arya Wedakarna (AWK) melaporkan permasalahan ini.
AWK menjelaskan dalam wawancara singkat bahwa mereka hadir di kantor DPD Bali untuk melaporkan wanprestasi dari pihak penegak hukum.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan pusat, mungkin ada oknum - oknum dan mafia - mafia hukum yang bermain dibawahnya, " ungkap AWK Senin (11/11/2024) di kantor DPD Provinsi Bali.
Ia juga menegaskan bahwa norma dari hukum juga wajib ditegakkan karena berhubungan dengan hasil produk hukum itu sendiri.
"Apalagi ini proses kasasi yang memerlukan sesuatu yang khusus, ini merupakan momentum yang bagus mendukung Mahkamah Agung untuk dapat memposisikan dirinya sebagai lembaga penegak hukum yang bersih"
"Minggu depan masa reses berakhir, segera kita jadikan agenda nasional, " tegas AWK.
Kuasa hukum Made Selepeg, Irjen. Pol. Drs. (Purn) I Wayan Sukawinaya, M.Si., yang ikut hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap produk hukum yang dihasilkan.
Ia menerangkan bahwa bagaimana bisa orang yang tidak ada hubungan keluarga apalagi waris bisa mengatakan silsilah orang tersebut (klien) palsu.
" Kalo ini diputus dan dikuatkan dalam kasasinya, itu akan menjadi hukum (Yurisprudensi), orang belum tentu semuanya berniat baik bila tidak dia akan gunakan Yurisprudensi itu untuk menggugat orang lain untuk mendapatkan harta, " jelasnya.
Ia juga mengatakan perjuangan ini menggunakan semua jaringan yang ada untuk mengingatkan semua aparat penegak hukum untuk menerapkan ilmunya.
"Kalo begini caranya gak usah S3 (Doktor) apalagi Profesor, ya kita kembali aja kepada apa kata yang berkuasa, apa kata yang berduit, " sindirnya.
Kuasa hukum lainnya Ni Wayan Umi Martina SH., MH., mengungkapkan kejanggalan dari putusan yang ada.
"Klien kami membuat silsilah tersebut melanjutkan dari kakeknya (31 Oktober 1962) tetapi tidak semua dicantumkan disana hanya pihak purusa (waris laki) dan dicantumkan sampai bapaknya (klien)"
"Jaksa penuntut umum menganggap silsilah tahun 2012 dianggap berbeda dengan tahun 1962, apabila silsilah beda tahun (lampau) biasanya ada perbedaannya, tidak bisa membandingkan antara keduanya"
Kearifan lokal / lokal genius Bali biasanya tidak menganggap pihak wanita karena mereka akan diambil dan menjadi keluarga silsilah orang lain. Kondisi inilah yang menjadi dilema terhadap keputusan produk hukum yang dihasilkan.
Mereka berharap keputusan Kasasi ini dapat meneliti dengan jelas duduk permasalahan yang sesungguhnya bukan hanya dari kacamata hukum saja tetapi dari sudut pandang kearifan lokal genius Bali itu sendiri. (Ray)