Caplok Jalur Hijau ! , Pemgembang dibekengin oknum pejabat , jual Kaveling tanah disedap malam

Caplok Jalur Hijau ! , Pemgembang dibekengin  oknum pejabat , jual Kaveling tanah disedap malam
Dok : Zona Jalur Hijau ( Istimewa )
Caplok Jalur Hijau ! , Pemgembang dibekengin  oknum pejabat , jual Kaveling tanah disedap malam

BALISATUBERITA | DENPASAR - Seiring berjalan waktu , Pembukaan lahan pemukiman atau perumahan terus bertambah.

Parahnya lahan yang digunakan masih status Jalur hijau . Salah satu nya dijalan sedap malam Denpasar Timur.

Pencegahan upaya menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar masih berlangsung. Pengembang yang merasa di bekingi oleh pihak aparat dan pejabat merasa jumawa, menemui pihak pengembang di sedap malam gang titi batu menyebutkan bahwa dirinya kenal banyak pejabat terkait.

Jalur air subak (sungai kecil) yang ada di wilayah jalur hijau itu dibuatkan jembatan yang kecil, lubang air yang kecil itu dikhawatirkan tidak dapat menampung luapan air hujan nantinya.

RTH yang sekarang telah dibikinkan jalan pengerasan aspal sepertinya ada dugaan akan dijual kepada publik secara kavelingan. Bila dibeli, Ini tentu akan merugikan masyarakat luas, dari dugaan tidak dapat dibangun karena masih status jalur hijau (P1) Pertanian yang tidak dapat dibangun sama sekali sampai rusaknya RTH yang sesungguhnya diperlukan oleh masyarakat Denpasar secara luas.

Baca berita sebelum nya : Klik Link 

Menghubungi pihak Ka Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, SH, M.SI., melalui staffnya mengatakan masih koordinasi untuk pemanggilan dari pengembang yang terus mengerahkan alat berat dan melawan aturan yang ada.

" Hari selasa kita akan panggil mereka, disana ada 2 pemilik tanah, nanti kita lihat keterangan mereka, " ungkapnya, Senin (12/06/2023), di kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Pembukaan paksa jalur hijau ini tentu akan berdampak luasnya keinginan yang lain untuk ikut serta.

" Dia boleh kenapa kita tidak boleh, " sebut warga masyarakat sekitar.

dalam rencana pola ruang lahan tersebut masuk ke dalam jalur hijau. Sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan. “Pastinya tidak, bahkan BPN pun tidak bisa memecah sertifikat tanah. Takutnya ini kan merugikan masyarakat,

Harapan untuk menyelamatkan RTH di wilayah Sedap Malam dan sekitarnya ada dipundak Satpol PP Kota Denpasar. Akankah Satpol PP memiliki nyali untuk menindak yang dibekingi banyak aparat dan pejabat. (TIM )