Pertama di Bali, Kejari Denpasar Luncurkan 42 'Rumah Keadilan' se-Kota Denpasar
Bali Satu Berita | Denpasar - Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia harus memiliki rumah restorative justice, atau rumah keadilan. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.
Dalam keterangan persnya, Kasintel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan, "Marwah Rumah Restorative Justice ada nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat. Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.
"Sebagai langkah awal, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod. Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihak dan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022," ucapnya, Jumat (3/6/2022).
Selanjutnya, setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. (BSB)