Dugaan Tipikor Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Badung Dinyatakan P21

Dugaan Tipikor Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Badung Dinyatakan P21
Ket Foto : Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto. (Istimewa)

BALI SATU BERITA | DENPASAR - Keberlanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kini memasuki babak baru. Pasalnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap I atau dinyatakan P21. 

Dalam keterangan pers yang berhasil dihimpun, pada Senin (26/9/2022) pagi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat (23/9/2022) lalu, telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) atas dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama 4 (empat) orang tersangka yaitu tersangka IMK, tersangka SW, tersangka IKB, tersangka DPS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali. 

"Dalam perkara ini, kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 4,8 Milyar. Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I, red) atau P21, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (AAR )