Terkait Dugaan Korupsi LPD Adat Intaran, Kejari Denpasar Periksa Sejumlah Saksi
Bali Satu Berita | Denpasar - Terkait adanya dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut yang diduga juga melibatkan Oknum Perangkat Desa tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kejari Denpasar melalui Kasi Intelnya, Putu Eka Suyantha, pada Senin (22/8/2022) kemarin menjelaskan, pihaknya terus bergerak mengusut kasus ini. Bahkan, belasan saksi, baik dari saksi korban maupun pihak yang bertangungjawab secara bergilir sudah dipanggil.
"Iya sudah di lid (Penyelidikan, red). Sudah kita panggil saksi - saksi dan korban, Kurang lebih ada belasan orang. Kalau lidik sudah baru kita audit," ungkap Eka.
Lebih lanjut, setelah proses penyelidikan pihaknya mengaku baru bisa melakukan audit untuk menentukan nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari kasus ini. Tim dari Kejari Denpasar mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LPD Adat Intaran, untuk mencari tahu akar permasalahan serta adanya kemungkinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kesalahan hingga unsur kesengajaan dalam pengelolaan sistem keuangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di LPD Adat Intaran. (*)