Korupsi KUR, RKYN Divonis 2 Tahun Penjara
Bali Satu Berita | Denpasar - Keberlanjutan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terdakwa atas nama Riza Kertha Yudha Negara telah memasuki tahap akhir. Pada Senin (27/6/2022) bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan persidangan, dengan perkara nomor : PDS-01/DENPA/01/2021 atas nama terdakwa RKYN dengan agenda sidang Putusan dari Majelis Hakim.
Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Denpasar, pada Selasa (28/6/2022) kemarin, Putu Eka Suyantha menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar pada pokoknya, membebaskan Terdakwa RKYN dari Dakwaan Premier penuntut umum. Selanjutnya, terdakwa juga dikatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RKYN sebesar lima puluh juta rupiah subsidiair 2 bulan kurungan dan menetapkan uang sebesar 220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa untuk dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Eka juga menjelaskan, bahwa terhadap putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. (BSB)