Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sebut Airlangga Hartarto Bisa Terjerat Pasal Penyertaan
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang waktu yang lalu menjadi saksi berpeluang terjerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan adanya peluang tersebut, dengan pasal turut serta dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Saat peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, Menko Perekonomianlah yang mengeluarkan intruksi.
Bila ditemukan alat bukti yang kuat, maka tokoh Golkar ini akan mendapat masalah hukum dikemudian hari.
" itu lagi kita uji, bila ternyata bersama - sama dia 55 56, memang kehendak dia, itu perlu pemeriksaan lagi, " ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada awak media online.
Tambahnya, korupsi minyak goreng yang sudah terbukti di pengadilan, penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan. Apalagi di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.
" Itu yang di pengadilan kan sudah ada putusan, memang ternyata ada permainan "
Info terakhir, tim penyidik kejaksaan Agung juga tengah mendalami yang menjadi kebijakan - kebijakan Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan, seperti:
1. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
2. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.
3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
4. General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
5. Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Airlangga sendiri sudah diperiksa
berita sebelumnya klik link
https://balisatuberita.com/usai-periksa-pengawal-ketum-golkar-ancam-dor-wartawan
Menambahkan penjelasan dari pihak Kejagung bahwa pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.
" Yang pasti, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik, " ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023). (Tim)