WNA Asal Italia, Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian di Seminyak

WNA Asal Italia, Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian di Seminyak
Dok : Istimewa

Bali Satu Berita | Badung - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa atas nama Nicola Di Santo (34), pada Kamis (7/7/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, SH.MH, Putu Yumi Antari, SH., Wazir Iman Supriyanto, SH.MH., dengan Ketua Majelis Hakim I WAYAN YASA, SH.,MH., dimana sebelumnya telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa. 

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan, bahwa terdakwa Nicola yang diketahui berkebangsaan Italia tersebut, bersama- sama dengan saksi Gregory Lee yang dilakukan penuntutan secara terpisah, dan Mateusz Mareusz yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) serta 1 (satu) orang rekan dari terdakwa yang belum diketahui identitasnya (DPO) pada hari kamis tanggal 11 November 2021 sekira jam 03.00 WITA, bertempat di Villa Seminyak Estate & spa royal 8 Jl. Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta, Badung, telah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo yang berkebangsaan Italia juga. 

"Seuai dengan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Kedua Subsidiair, Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum," ungkapnya. 

Dalam hal ini JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan. 

"Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban secara materiil sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US, dan perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan saksi korban mengalami shock dan trauma, dimana perbuatan Terdakwa juga telah mencoreng citra Pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali," paparnya. (BSB)