Skandal Mafia Tanah di Pedungan, Ahli Waris Dipidana, Sertifikat Negara Diabaikan

Skandal Mafia Tanah di Pedungan, Ahli Waris Dipidana, Sertifikat Negara Diabaikan
Kadek Mariata.

DENPASAR – Sengketa tanah seluas 8,6 hektar di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, menyeret nama ahli waris keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat silsilah. 

Pengamat sosial Kadek Mariata menilai, kasus ini mencerminkan indikasi kuat adanya kriminalisasi terhadap ahli waris yang sah.

“Anak Agung Ngurah Oka, yang sudah tinggal di tanah tersebut selama empat generasi, diduga menjadi korban mafia tanah,” ujar Mariata, yang juga dikenal sebagai Kadek Plawa, dalam keterangannya kepada media pada Senin (2/12/2024) di Denpasar.

Tanah di Subak Kerdung diketahui terdaftar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah, termasuk Ngurah Oka. Namun, hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam sengketa ini. 

Kasus tersebut bermula dari klaim Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, yang menuduh adanya pemalsuan dokumen silsilah.

Dugaan Mafia Tanah dan Hukum Bermain

Mariata mengungkapkan bahwa permasalahan hukum yang dihadapi Ngurah Oka terkesan sarat rekayasa. 

Ia mempertanyakan tuduhan pemalsuan dokumen, mengingat sertifikat tanah tersebut telah diakui dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau sertifikatnya sah dan sudah terdaftar di BPN, kenapa tiba-tiba dikatakan palsu? Kalau memang ada yang palsu, mana dokumen aslinya?” tanya Mariata. 

Ia menambahkan bahwa bukti kepemilikan keluarga Jero Kepisah selama ratusan tahun seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa ini.

Mariata juga menyoroti peran oknum tertentu yang diduga memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi. Ia mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan. 

“Jika mafia hukum ini tidak diberantas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa tanah di Bali,” tegasnya.

Praperadilan dan Masalah Keabsahan Bukti

Dalam proses hukum yang berjalan, Ngurah Oka dan keluarganya sempat mengajukan praperadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan penyerobotan atau penggelapan.

Namun, masalah tetap bergulir, dengan fokus pada dugaan pemalsuan surat silsilah.

Mariata menilai, pihak yang menuduh pemalsuan dokumen harus dapat membuktikan klaimnya secara objektif. 

“Dokumen silsilah itu harus diuji dengan benar. Sampai sekarang, kami belum melihat adanya verifikasi yang jelas dari pihak berwenang,” cetusnya.

Seruan untuk Keadilan

Kasus ini, menurut Mariata, semakin mempertegas perlunya langkah tegas dari pemerintah untuk melawan mafia tanah dan hukum. Ia meminta Menkopolhukam dan tim independen antimafia hukum turun tangan guna memastikan keadilan dalam perkara ini.

“Jika tidak ada investigasi yang transparan, keluarga Jero Kepisah akan terus dirugikan, dan ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Mariata.

Penutup

Kasus sengketa tanah di Pedungan ini menjadi cermin kompleksitas masalah agraria di Bali, yang sering kali melibatkan pihak-pihak kuat dengan kepentingan tersembunyi.

Apakah ini murni persoalan hukum atau indikasi permainan mafia tanah? Hanya waktu yang akan menjawab. (Ray)