Janggal, Saksi Cabut Keterangan di BAP dalam Persidangan Kasus Made Ray

Janggal,  Saksi Cabut Keterangan di BAP dalam Persidangan Kasus Made Ray
Dok :Istimewa / Tim kuasa hukum I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray dari kantor hukum Justitia Law Firm.

Pencabutan keterangan di BAP sangat jarang terjadi,  bagaimana seorang saksi mencabut keterangan dalam sidang yang menurut keterangan saksi dia tidak pernah ketemu dengan terdakwa dan tidak kenal dengan terdakwa.

Balisatuberita | Denpasar , Kasus hukum yang menjerat I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti diketahui, Ray  menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan/penggelapan terkait sewa menyewa vila. Atas kasus tersebut, Ray  dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim Hary Supriyanto sudah masuk pada pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi dan bukti. Pada sidang, Kamis (23/11) kemarin ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. Menarikannya, ada salah satu saksi yaitu atas nama Listio Budi  malah mencabut keterangan di BAP.

Diketahui, saksi Listio Budi adalah orang yang diminta oleh istri terdakwa, Desak Made Maharani (DPO). Dalam sidang, saksi mengatakan tidak pernah mendengar langsung dari terdakwa soal Villa yang akan disewakan itu tidak ada masalah. Tidak hanya itu, saksi bahkan mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa.
Padahal dalam BAP saksi mengatakan bahwa terdakwa pernah mengatakan kepadanya jika Villa yang akan disewakan tidak ada persoalan hukum alias villa dalam kondisi aman. Atas hal  itu saksi di depan sidang menyatakan mencabut keterangan yang ada dalam BAP.”Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saya bahwa Villa tidak dalam persoalan hukum,” jelas saksi.

Atas pencabutan keterangan saksi di BAP, tim kuasa hukum terdakwa dari Justitia Law film langsung merespons. Menurut tim kuasa hukum, dengan dicabutnya keterangan itu maka, unsur dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan JPU kepada terdakwa hingga sidang hari ini belum terlihat.
“Unsur penipuan sama sekali belum terlihat atau tidak terbukti. Karena yang dituduhkan bahwa Klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan bahwa Villa ini tidak bermasalah itu dalam persidangan, keterangan soal itu dicabut oleh saksi. Karena itu menurut kami dia tidak pernah mengatakan apa yang disebut yang tertera dalam berita acara,” ujar Eko Haridani

Dikatakan pula bahwa, pencabutan keterangan di BAP sangat jarang terjadi,  bagaimana seorang saksi mencabut keterangan dalam sidang yang menurut keterangan saksi dia tidak pernah ketemu dengan terdakwa dan tidak kenal dengan terdakwa.
“Lalu bagaimana bisa sementara dalam BAP saksi sangat tendensius dan menyatakan bahwa klien kami telah melakukan penipuan dengan modus menyuruh istrinya untuk menyewakan villa tersebut dimana Villa tersebut tidak dalam sengketa dan sebagainya. Nah, saat itu keterangan itu dicabut oleh saksi. Ini artinya apa, silahkan teman teman simpulkan sendiri,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa, perkara yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Memang diakuinya, dalam perkara ini ada suatu peristiwa, tapi peristiwa itu bukan merupakan peristiwa pidana.
Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa Ray   meminta istrinya untuk menawarkan sebuah Villa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.

Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat Villa tersebut. Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa villa selama lima tahun dengan harga Rp180 juta per tahun.
Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) kepada istri terdakwa DMM sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 April 2019. Namun permasalahan kemudian mencuat ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa. 

Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp 845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa. Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat Villa tersebut telah dijadikan jaminan utang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian hutang ini mencapai nilai yang fantastis yakni Rp18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.
Villa yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa. JPU Sulasmi menyebutkan RAY terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya. ( Tim )