Pemerintah Jangan Anak Tirikan Day SPA dengan SPA Hotel

Pemerintah Jangan Anak Tirikan Day SPA dengan SPA Hotel
Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno berfoto bersama para peserta Seminar Nasional SPA di The Royal Pita Maha Ubud Bali (31/01/2024

GIANYAR - Gerakan perjuangan pemilik SPA terhadap masuknya SPA kedalam kategori hiburan pada Pasal 55 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 semakin lama semakin membuahkan hasil.  

Tetapi dalam upayanya ada sejumlah besar pelaku usaha SPA (day SPA) yang masih 'ngedumel' , bahwa daerah dan pusat tidak sejalan soal ini, mereka mengatakan bahwa pada bulan Januari masih dikenakan 40% sedangkan yang mendapat keleluasaan adalah SPA yang tergabung dalam hotel.  

Mereka mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) insentif fiskal secara jabatan belum kelar dan argometer pajak untuk bulan januari harus dibayarkan 40%, kemudian mereka menanyakan apakah akan keluar SK nya pada bulan Februari?  " Mengingat pemangku jabatan pada takut dipidana jika mengeluarkan SK, yang aman ya SPA di hotel yang diakali masuk KBLI hotel, " pungkas mereka dalam forum diskusi. 

" Pemerintah berani untuk hotel tapi tidak untuk day spa "  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno yamg menghadiri Seminar Nasional bertajuk,  " Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Dampak Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Bali dan Indonesia ”  Bertempat di The Royal Pita Maha Ubud, Rabu (31/1/2024). 

Ia menekankan bahwa jenis usaha Spa masuk dalam kategori kesehatan atau kebugaran (wellness) dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal. Industri Spa merupakan bagian dari kegiatan healing, refreshing dan bukan termasuk jenis hiburan tertentu. 

" Mereka yang datang ke SPA bukan untuk cari hiburan, tetapi kebugaran dan kesehatan "  " Tentu dari itu SPA kalo diklasifikasikan dalam hiburan tentu tidak tepat, " sebutnya.  

Seminar nasional yang digelar Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali dan Bali Spa & Wellness Association (BSWA) juga ikut membahas sejumlah isu terkait industri SPA dan Wellness serta membahas perjuangan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait tarif pajak yang mencapai 40-75 persen yang diajukan sejumlah pengusaha Spa, gerakan Bali Spa Bersatu, diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur terkait. 

Sandiaga juga sempat menyinggung kekagumannya terhadap SPA di Ubud pada tahun 90-an.   “Usai dari spa, istri saya kagum dan ketika kembali ke Jakarta langsung buka usaha Spa karena merasakan dampak kesehatan dan kebugaran,” kenang Sandiaga. 

Tentu apa yang dirasakan oleh Menteri sendiri itu merupakan kegiatan yang menghasilkan kesehatan dan kebugaran. Sesuai dengan Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 sudah dinyatakan SPA sebagai bagian daripada wellness tourism dan ada juga peraturan kesehatan spa itu juga dimasukkan sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan. 

Ia juga meminta kepada pelaku usaha SPA di Bali untuk tidak lagi memperdebatkan persoalan kenaikan tarif pajak yang secara resmi sudah ditunda. 

" Kita mendengarkan langsung dan itu sudah ditunda "  Pada tempat yang sama, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, mengatakan bahwa dirinya optimis terhadap proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

" Saya optimis ini berhasil dan disetujui "  Lanjut Feny Sulistiawati selaku Ketua Panitia Seminar Nasional menambahkan bahwa pelaksanaan seminar diharapkan dapat menjadi acuan dan keberhasilan dari proses judicial review di MK.

Apalagi PHRI Bali juga merupakan induk dari 24 Asosiasi Pariwisata di Bali, termasuk BSWA yang dibentuk pada Tahun 2002. 

 " Ini menjadi pembahasan karena tidak singkronnya antara Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 dengan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan spa yang dikelompokkan sebagai jenis usaha hiburan,” tandas Fenny. (Tim)