KPKNL Bali Paksakan Lelang, Potensi Hilangkan Barang Bukti Perkara Amelle Villa

KPKNL Bali Paksakan Lelang, Potensi Hilangkan Barang Bukti Perkara Amelle Villa
Berjuang di KPKNL Bali, KPKNL Bali paksakan lelang.

DENPASAR - Keadilan ternyata belum diterima oleh seorang Hie Kie Shie (65) seorang pengusaha yang sudah berumur, tetap berupaya memperjuangkan hak - haknya sebagai seorang warga negara dalam memperoleh keadilan hukum di perkara kepailitan yang sedang dihadapinya.

Kekecewaan terlihat dari sorot wajahnya didepan gedung kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara (GKN)1 Renon, Denpasar. Ia bersama kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH, MH, menyampaikan rasa kecewa atas tindakan KPKNL yang tetap akan melaksanakan proses lelang atas asetnya, Amelle Villa dengan SHM no 6955 yang berlokasi di Canggu.

Ia disana menjelaskan bahwa obyek lelang SHM 6955 ini masih dalam sengketa perkara Pidana dan Perdata, itu masih terkait dengan pelaporan oleh dirinya terhadap kurator Akhmad Abdul Aziz Zein, yang diduga telah melakukan penggelapan dana Boedel Pailit serta penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT).

"Kami telah melaporkan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Kurator ini ke Polrestabes Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sampai saat ini kasus masih dalam penanganan yang berwajib. Kami juga sudah bersurat ke KPKNL terkait kondisi ini dan meminta pemblokiran atau penundaan lelang, tapi tidak digubris oleh KPKNL." jelasnya Hie Kie Shin

Dari pertemuan tadi di kantor KPKNL, yang dihadiri juga oleh Kurator, Koordinator KPKNL, Rianto menyampaikan pada saya bahwa lelang tetap dilanjutkan siang ini, karena belum cukup kuat alasan untuk menunda lelang ini.

Lelang ini dilaksanakan secara tertutup.

Jika lelang dipaksakan, maka berpotensi bisa menghilangkan barang bukti atas perkara yang saat ini sedang berproses di Polresta Surabaya dan PN Denpasar.

Padahal jelas tertera di peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27/pmk.06/2016, menyatakan, dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek dimaksud, maka lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.

"Mengapa aset kami yang sedang berperkara kok tetap dipaksakan lelang ?"

"Ada apa ini ??," tanyanya dengan heran.

Senada dengan kliennya, Indra Triantoro, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang diambil oleh KPKNL, untuk itu dirinya akan bersurat kepihak-pihak yang bisa mendengar permasalahan ini.

"Kami merasa kecewa atas tindakan KPKNL Denpasar terhadap aset klien kami dan akan kami layangkan surat ke Presiden RI, Menteri Keuangan serta Dirjen KPKNL agar masalah ini mendapat perhatian penuh para pembesar negeri ini bahwa diduga ada persekongkolan dalam pemaksaan pelaksanaan lelang hari ini," demikian disampaikannya.

Dirinya dan kliennya akan melakukan pemasangan banner pengumuman terkait permasalahan hukum yang terjadi pada obyek lelang SHM 6955.

"Tadi pihak KPKNL menyampaikan bahwa para peserta lelang akan diberitahu terkait permasalahan hukum terhadap obyek lelang, untuk itu kami juga pasang tanda pemberitahuan dilokasi Amelle Villa, agar peserta lelang bisa berpikir ulang untuk membeli, jika tidak mau adanya tuntutan hukum dari kami dikemudian hari," demikian disampaikan Hie Kie Shin.

Pada hari itu juga dibentangkan baner dan spanduk didepan kantor KPKNL terkait permasalahan hukum atas obyek lelang dimaksud.

Pada kesempatan ini awak media mencoba mendapat tanggapan langsung kepada Kurator, Akhmad Abdul Azis Zein maupun Kepala KPKNL, I Ketut Arimbawa, tetapi keduanya belum bersedia ditemui. (Tim)