LCW alias WH Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng oleh Kejagung

LCW alias WH Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng oleh Kejagung

Denpasar - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Dalam keterangan yang berhasil dihimpun awak media, pada Rabu (18/5/2022) melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, dimana tempat berita ini ditulis, diketahui bahwa 1 (satu) orang Tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut berinisial LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan oleh Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

"Dalam perkara ini, peran Tersangka yaitu Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkapnya tertulis. 

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022. 

"Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Luga tertulis berdasarkan rilis dari Kejagung. 

Lebih lanjut, sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (BSB)