Teriakan Bali didengar Luhut, Tunda Kenaikan Pajak SPA 40%

Teriakan Bali didengar Luhut, Tunda Kenaikan Pajak SPA 40%
Ilustrasi (Luhut Binsar)

DENPASAR - Menanggapi protes yang keras dari persatuan SPA di Bali akan kenaikan 40 - 75% pajak SPA yang dikatakan sebagai hiburan akhirnya direspon cepat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Saat kunjungan kerjanya di Bali, Luhut menyebutkan mendengar polemik terkait pajak hiburan beberapa waktu yang lalu. Dengan langkah cepat dirinya mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga "

Dalam pandangannya, ia menekankan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah terutama bagi mereka yang terlibat selaku pelaku usaha kecil - menengah yang merasakan dampaknya.

"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya "

" Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut.

Tetapi untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha. (Tim)