Pengusaha SPA Teriak, Adi Arnawa Ambil Langkah Cepat Redam Pajak 40%

Pengusaha SPA Teriak, Adi Arnawa Ambil Langkah Cepat Redam Pajak 40%
Sekda Badung Adi Arnawa (kolase) dan Presdir PT Bali Wellness Spa atau CEO Taman Air Spa, Debra Maria.

BADUNG - Hiruk pikuk perjuangan pemilik dan pengelola SPA akibat pemerintah yang tidak tahu permasalahan di masyarakat bawah, membuat banyak kalangan bersuara, protes bahkan melakukan gugatan di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan pemerintah ini yang diduga sewenang-wenang menetapkan UU No 1 tahun 2022, tentu dapat menyebabkan punahnya kearifan lokal Bali secara tidak langsung.

Dalam wawancara yang lalu pemilik salah satu SPA di wilayah Badung, Debra mengatakan, " Bisa - bisa menyebabkan kebangkrutan lalu kita hanya bisa menemukan balinesse massage dan boreh di negara lain Dubai atau Thailand "

Sindiran itu tentu tidak main-main, bila Bali memperjuangkan sebuah kearifan lokal. 

Terkait ini, Pemerintahan Badung juga mengambil sikap melindungi pengusaha - pengusaha SPA yang ada. Mereka akan mengambil kebijakan diskresi terkait pajak hiburan yang ditetapkan 40 hingga 75 persen berdasarkan UU No 1 tahun 2022. 

Hal itu diungkapkan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa yang ditugaskan oleh Bupati Badung untuk mengikuti Zoom meeting dengan pemerintah pusat yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Gubernur Bali dan sejumlah kepala daerah lainnya, Kamis (18/1/2024).

“Kami akan mengambil diskresi untuk meredam kisruh pajak hiburan di kalangan pengusaha di Bali,” ujar Adi Arnawa.

Diskresi yang dilakukan berupa penurunan pajak secara kelembagaan sebesar 25 persen sehingga pajak hiburan tetap 15 persen seperti yang diberlakukan saat ini.

Meeting zoom ini juga berhubungan dengan diterbitkannya PP No.35 tahun 2023 tentang ketentuan umum terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Dari hasil pertemuan tadi, Adi Arnawa pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan tersebut melakukan penyamaan persepsi dengan Mendagri dalam rangka menyikapi keberatan wajib pajak dalam hal ini kelompok pariwisata yang bergerak dalam usaha ini. 

“Tadi sudah diberikan penjelasan secara rigid memang ada beberapa pandangan tetapi kami kembali ke Bali dan Badung. Apa yang disampaikan Pj. Gubernur Bali kepada Mendagri dan setelah itu kami juga diberikan kesempatan bicara, saya melihat ada celah dalam UU No.1 tahun 2022 khususnya di dalam pasal 101. Di pasal itu mengatur pemberian diskresi terkait dengan pemberian insentif fiskal yang kewenangannya diberikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kondisi tertentu,” tegasnya 

" kami sudah perintahkan tadi kepada plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Disparda untuk segera merumuskan kebijakan pengurangan pajak "

Maka Pengurangan pajak bisa dilakukan dengan melakukan permohonan wajib pajak kepada pemerintah dalam hal ini Bapenda, tetapi akan langsung melakukan pengurangan secara jabatan dari batas bawah 40 persen akan terjadi pengurangan 25 persen sehingga besaran pajak tetap 15 persen.

“Ini sedang dirumuskan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita akan bisa segera rumuskan sehingga kita akan mengundang semua pelaku pariwisata untuk mensosialisasikan dan sekaligus ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Badung dalam penerapan pajak khususnya pajak hiburan, (SPA), ” ucapnya.

Dengan begitu, tegas Adi Arnawa, pada akhirnya pembayarannya masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif lama. 

Kondisi ini juga dipakukan oleh pemerintahan Badung melalui Adi Arnawa bahwa Bali baru saja pulih daru wabah covid-19.

" Saya kira sangat manusiawilah kalau kita coba pelan-pelan bahwa kita tak hanya murni berpikir peningkatan PAD tetapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosiologis yakni pengusaha-pengusaha baru bangkit dan ini juga akan berdampak multidimensional "

" Saya sudah perintahkan harus cepat, jangan sampai nanti melewati bulan ini. Kalau melewati bulan ini, itu karena sudah dihitung. Karena itu harus secepatnya dan sekarang sedang dirumuskan dan diterjemahkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup),” tegasnya.

Adi Arnawa juga menyebutkan tidak perlu mendapatkan persetujuan lagi karena pemerintah pusat, mereka sudah memberikan ruang yang tertera secara jelas dalam UU No.1 tahun 2022 tersebut

" Saya harap pengusaha bersabar, " pungkasnya. (Tim)