MK Hentak Dunia Pendidikan, Wajib Belajar Dasar Harus Gratis, Termasuk Sekolah Swasta!

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang digelar Selasa (17/6/2025), MK memutuskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945, apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar putusan disebutkan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa kewajiban pendidikan dasar gratis juga mencakup sekolah swasta. "Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena status kelembagaan sekolah," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah orang tua siswa dan aktivis pendidikan yang merasa bahwa beban biaya di sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar mengancam hak warga negara atas pendidikan. Salah satu Pemohon, Dini Hartati, menyebut dirinya terpaksa memilih sekolah swasta karena terbatasnya kuota di sekolah negeri. "Tapi kami tetap warga negara yang berhak atas pendidikan gratis, apapun pilihan sekolahnya," ujar Dini.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan ini sebagai koreksi konstitusional atas ketimpangan akses pendidikan. "MK memperluas tafsir konstitusi agar tidak diskriminatif. Negara wajib hadir, apalagi dalam pendidikan dasar. Ini adalah tanggung jawab publik yang tak boleh diprivatisasi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sekolah Swasta Nasional, Budi Hartono, meminta pemerintah segera merespons dengan kebijakan afirmatif. "Kami siap bekerja sama. Tapi butuh dukungan anggaran, karena beban operasional sekolah swasta juga besar. Jangan sampai putusan ini membuat sekolah swasta kolaps," ujarnya kepada wartawan.
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah pusat dan daerah diharuskan merumuskan mekanisme pembiayaan yang adil bagi semua lembaga pendidikan dasar. Jika tidak, mereka berpotensi melanggar konstitusi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi dalam waktu dekat. (Ray)