Ahli waris Jero Kepisah Pusing Cari Keadilan ! Pengayoman hukum tak ada satupun yang jawab
*Bali Satu Berita*| *Denpasar* - Upaya AA Ngurah Oka dan keluarga selaku ahli waris Jero Kepisah, Denpasar mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya, nampaknya belum menemukan titik terang. Permohonan pengayoman hukum yang dilayangkan ke sejumlah lembaga negara hingga kini dikatakan belum mendapatkan tanggapan.
"Sampai hari ini belum ada (tanggapan, red). Negara ini kan harusnya mengayomi. Kemana lagi kami harus mencari keadilan. Sebenarnya negara ini negara hukum yang berkeadilan, apa negara hukum 'rimba' (hukum melindungi yang kuat)," ujarnya, di Denpasar, Rabu (21/12/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.
AA Ngurah Oka menilai oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jero Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jero Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap AA Ngurah Oka saat itu.
AA Ngurah Oka menceritakan awalnya ada seseorang dengan inisial AANEW, yang tidak ada hubungan keluarganya, mengklaim memiliki hak
tanah waris keluarganya, seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Orang tersebut dikatakan mengaku memiliki alas hak berupa IPEDA (iuran pembangunan daerah) tahun 1948 dan 1954 atas tanah yang sama dengan tanah warisan keluarga AA Ngurah Oka yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jero Kepisah.
Atas klaim tersebut AANEW dikatakan sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut.
“Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AANEW, tentu permintaan tersebut kami tolak,” katanya.
Lantaran permintaan itu ditolak, katanya, AANEW lantas melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.
Atas laporan itu, AA Ngurah Oka sempat ditetapkan tersangka, akan tetapi status tersangka tersebut kemudian dibatalkan dalam putusan sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Denpasar dan penyidikannya pun dihentikan alias di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Namun tidak berhenti di situ, AANW dikatakan kembali melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali. Kali ini tuduhannya pemalsuan silsilah dan TPPU.
“Dia (AANW, red) kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun dalam laporan itu saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.
Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra, menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta bahwa oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jero Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015.
Yang mana, AA Ngurah Oka mengaku tidak pernah memberikan dokumen tersebut kepada orang lain kecuali dokumen itu sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna pengurusan sertifikat.
“Kenapa dia (pelapor, red) bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.
Dikonfirmasi atas dugaan kriminalisasi tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, sebelumnya menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya pengakuan AA Ngurah Oka, selaku ahli waris dari almarhum I Gusti Raka Ampug, dari Jero Kepisah yang mengaku merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polda Bali.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar."
"Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda, ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4/2022) pagi. ( Tim/Ray )