Bali Setop TPA Suwung 2026, Beralih ke Pengolahan Sampah Berbasis Energi
Denpasar, Bali — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup operasional TPA Suwung secara total mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola pembuangan terbuka menuju pendekatan modern berbasis teknologi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa langkah tersebut diiringi dengan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dimulai melalui groundbreaking pada Juni 2026. Ia menegaskan, perubahan ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan transformasi menyeluruh dalam tata kelola sampah di Bali.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber. Sampah organik wajib diselesaikan di tingkat rumah tangga dan desa, tidak boleh lagi dibuang ke TPA,” ujar Koster dalam rapat bersama DPRD Bali, didampingi Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta.
Sebagai tahap awal, Pemprov Bali akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 April 2026. Dalam skema tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber. Sampah organik dilarang masuk ke TPA, sementara pengolahan didorong dilakukan secara mandiri di tingkat lokal. Selama masa transisi hingga 31 Juli 2026, hanya sampah residu yang diperkenankan dibuang ke TPA.
Penutupan TPA Suwung dilakukan setelah bertahun-tahun lokasi tersebut mengalami kelebihan kapasitas dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran udara dan air hingga risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Kondisi itu juga dinilai memengaruhi citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Sebagai solusi jangka panjang, fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi volume limbah secara signifikan. Pemerintah berharap teknologi ini dapat menjadi jawaban atas persoalan sampah yang kian kompleks di Pulau Dewata.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan infrastruktur di tingkat kabupaten/kota, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah, serta konsistensi pengawasan di lapangan.
Pemprov Bali menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, desa adat, hingga masyarakat, guna memastikan kebijakan berjalan efektif. Tanpa dukungan menyeluruh, penutupan TPA dikhawatirkan memicu persoalan baru.
Dengan target tersebut, Bali kini memasuki fase krusial dalam reformasi pengelolaan sampah, sekaligus bertaruh pada keberhasilan transisi menuju sistem yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan.
Editor - Ray


