Vonis Dua Bulan Kasus Solar Subsidi di Denpasar Picu Kritik, Publik Soroti Keseriusan Berantas Mafia BBM
DENPASAR – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi, I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel, memantik sorotan publik. Dalam sidang yang digelar Selasa (26/5/2026), terdakwa divonis dua bulan penjara terkait perkara penimbunan dan distribusi solar subsidi ilegal.
Vonis tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini dinilai merugikan negara dan masyarakat kecil.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 30 Desember 2025 di sebuah gudang di kawasan Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta sejumlah tandon penampungan BBM.
Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar subsidi sebelum dipasarkan kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi. Praktik itu disebut dilakukan dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menampungnya dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali.
Dalam persidangan terungkap, lahan yang digunakan sebagai gudang penimbunan disebut berada di kawasan Tahura yang sebelumnya diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan. Namun dalam perjalanannya, area tersebut diduga beralih fungsi menjadi lokasi penyimpanan BBM subsidi ilegal.
Nama Nyoman Tompel disebut memiliki peran penting dalam operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi. Selain dirinya, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Ringannya hukuman terhadap terdakwa utama memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai putusan tersebut belum mencerminkan semangat pemberantasan mafia BBM subsidi. Selain merugikan keuangan negara, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi juga dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti nelayan, petani, hingga pelaku usaha kecil.
Publik pun berharap aparat penegak hukum terus mengusut alur distribusi dan jaringan di balik praktik solar subsidi ilegal tersebut. Penanganan perkara dinilai tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga perlu menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama dalam bisnis ilegal BBM bersubsidi.
Tim
* Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


