Pungutan Wisman, Kebijakan Yang Bawa Berkah Bagi Bali

Pungutan Wisman, Kebijakan Yang Bawa Berkah Bagi Bali
Sugeng Pramono, Pakar Pariwisata.

DENPASAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terhadap diberlakukannya pungutan sebesar Rp.150 ribu bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman), banyak yang menyambut positif hal ini.

Menemui tokoh pariwisata Bali Sugeng Pramono mengabarkan bahwa diberlakukannya pungutan sebesar Rp. 150 ribu bagi wisman menjadi langkah yang tepat guna, ini dapat mewujudkan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing (klik untuk link)

" Kebijakan tersebut dalam pandangan saya sudah tepat, itu merupakan langkah nyata dalam mewujudkan ide pariwisata yang berbudaya, bermartabat, berkualitas dan berkelanjutan di Bali, " ungkapnya Selasa, (03/10/2023), melalui sambungan telepon.

Ia juga dengan nada tegas bahwa dirinya pribadi sangat mendukung adanya sejumlah aturan itu, salah satunya pungutan bagi wisman.

Untuk dapat diketahui, kebijakan pungutan tersebut telah diperkuat, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Kewajiban itu sesuai konfirmasi dengan pemerintah daerah Bali, kemungkinan akan diterapkan pada Februari 2024 mendatang.

Kemudian ditanyakan soal dampak negatif yang mungkin akan terjadi terhadap jumlah kunjungan wisman ke Bali, Sugeng mengatakan keliru. Ia menekankan justru kedatangan bagi wisman yang lebih berkualitaslah yang akan hadir di Bali.

" Dengan diterapkannya peraturan ini, tentu kedepan dapat melindungi kebudayaan serta lingkungan alam Bali "

" Itu juga merupakan peran serta dari turis (wisman) untuk menjaga eksistensi sumber daya utama sektor pariwisata Bali, " jelasnya.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemprov Bali resmi memberlakukan pungutan biaya terhadap wisman yang berkunjung, beberapa ketentuan yang diatur di dalam UU tersebut diantaranya:

• Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.

• Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

• Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.

•  Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan Pemerintah Bali, bekerjasama dengan  Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah teruji dalam menangani pembayaran VOA.

• Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman website yang akan akan disediakan.

Lebih lanjut terkait pungutan bagi wisman yang masuk ke wilayah Bali akan berlaku diawal tahun depan (Februari 2024) dan dikenakan Rp150 ribu/wisman. 

Untuk diketahui, sebelumnya peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan. 

" Yang Perlu ditekan mendapatkan penekanan saat ini, sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar maksud dan tujuan peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali "

" Sesuai harapan Pemerintah Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat Bali, termasuk meningkatkan perekonomian mereka, " pungkas Sugeng. (Ray)