Putusan Terbaru MA Hapus Syarat Mantan Terpidana Larang Nyaleg

Putusan Terbaru MA Hapus Syarat Mantan Terpidana Larang Nyaleg
Ilustrasi palu hakim mutuskan keputusan hapus mantan narapidana nyaleg.

JAKARTA - Dalam putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat tanggal 29 September 2023 merubah peta pertarungan politik tanah air.

Keputusan itu mengabulkan permohonan uji materi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 182 huruf g UU Pemilu, pada pemilihan umum mendatang (2024).

Disinyalir seluruh pedoman teknis dan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap persyaratan calon legislatif Pemilihan Umum 2024 nanti.

Dengan keputusan Majelis hakim MA ini berarti memerintahkan pencabutan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis.  

Ini artinya mendesak bagi KPU untuk merevisi PKPU pencalegan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, apalagi situasi ini saat partai politik sedang mempersiapkan kader - kader terbaiknya untuk pemilu 2024 mendatang.

Dari putusan MA juga menyoroti pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang dianggap bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984.

Menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bila tidak diterapkan secara benar, seperti dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan.

Ini tentu menuntut kehati-hatian dalam menyusun peraturan perundang-undangan pemilu, yang tentu merujuk dari pemilu sebelumnya.

Ini yang menyebabkan bongkar-pasang pasal, pengujian materi, dan ketidakharmonisan hukum, tentu kedepannya pemangku kepentingan pemilu diharapkan lebih memerhatikan aturan di atasnya untuk mencegah potensi ketidakharmonisan.

Sumber : Viva.co.id
Editor : Ray