Pemprov Bali Bebaskan Pajak Kendaraan, Manfaatkan Program Penghapusan Bunga dan Denda!

Pemprov Bali Bebaskan Pajak Kendaraan, Manfaatkan Program Penghapusan Bunga dan Denda!
Program Pemerintah Provinsi Bali.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi meluncurkan program (Ngiring Ngerombo) pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk masyarakat Bali. 

Program yang digagas Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya ini, berlangsung mulai 1 November hingga 20 Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Bali untuk menghapuskan beban bunga dan denda PKB serta BBNKB yang mungkin tertunggak.

Gubernur Bali mengajak seluruh warga Bali untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal.

Selain bebas dari bunga dan denda, program ini juga memberikan fasilitas bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. 

Masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa tambahan biaya.

Selain penghapusan denda, program ini juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Untuk kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah Bali, akan diberikan pembebasan BBNKB II, sementara untuk mutasi kendaraan antar daerah di Bali cukup dengan menunjukkan Surat Keterangan Fiskal. 

Persyaratan ini diharapkan dapat memudahkan warga Bali dalam melengkapi administrasi kendaraannya.

Pemprov Bali menegaskan bahwa batas akhir pengajuan untuk mutasi dari luar daerah adalah hingga 13 Desember 2024, sedangkan mutasi antar wilayah di Bali bisa dilakukan hingga 19 Desember 2024. 

Dengan adanya program ini, Pemprov Bali berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki keterlambatan.

Masyarakat Bali dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum waktu yang diberikan berakhir. 

Program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Bali. (Ray)