Menhan Sjafrie Bahas RUU TNI dengan Komisi I DPR RI

Menhan Sjafrie Bahas RUU TNI dengan Komisi I DPR RI
Dok : Tim media Kemenhan

Jakarta  | Balisatuberita : Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan sasaran dalam perubahan UU TNI di antaranya memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer, meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial prajurit serta menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Sjafrie menyebut, perkembangan lingkungan strategis, kompleksitas ancaman baik konvensional maupun non-konvensional, serta perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer global menuntut TNI untuk bertransformasi. Untuk itu, usulan perubahan UU TNI dinilai penting memberikan landasan hukum yang jelas bagi peran TNI.

“Kami berharap kiranya Rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman dan lancar dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sjafrie saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI terkait RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI di Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi pokok pembahasan dalam RUU tersebut. Pertama adalah kedudukan TNI.

“Sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI,” ujar Sjafrie.

Kedua, lanjutnya, adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi. Sementara yang ketiga ialah penugasan prajurit TNI di luar atau di Kementerian/Lembaga (K/L).

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” terang Sjafrie.

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” lanjutnya.

Sebelumnya DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan pembahasan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas didasarkan pada Surpres RI Nomor R12/Pres/02/2025 (Tim )