Koster Kembali Ambil Langkah Strategis, Tetapkan Hari Arak Bali

Koster Kembali Ambil Langkah Strategis, Tetapkan Hari Arak Bali
Dok : Gubernur Wayan Koster di acara Cocktail Arak Bali, pada Jumat (Sukra Pon, Julungwangi) 23 Desember 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. ( Istimewa)
Koster Kembali Ambil Langkah Strategis, Tetapkan Hari Arak Bali

BALISATUBERITA | DENPASAR - Gerak langkah Gubernur Koster di akhir-akhir masa jabatannya di 2023, kembali mendapat applause sekaligus apresiasi dari Walikota/Bupati, Ketua DPRD Se-Bali, Konsulat Jenderal di Provinsi Bali, serta Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali, karena menetapkan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari.

Penetapan hari itu disebutkan Gubernur Wayan Koster di acara Cocktail Arak Bali, pada Jumat (Sukra Pon, Julungwangi) 23 Desember 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar.

Ini dilakukan Koster dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali. Dengan tujuan diperingatinya Hari Arak Bali adalah, 

1. Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

2. Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

3. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.

4. Menghimbau seluruh Masyarakat, pemerintah daerah dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

KEPUTUSAN GUBERNUR BALI
NOMOR 929 /03-1/HK/2022, Klik untuk link.

Wayan Koster menyebutkan dalam acara itu bahwa Arak Bali mulai mendapat perlindungan dan legalitas. Sehingga dapat digeluti oleh pelaku
IKM/UMKM/Koperasi menjadi
ekonomi rakyat. 

"Bahkan dari berbagai produk olahan berbasis Arak Bali telah mendapat ijin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali"

Kondisi itu membuat para perajin Araj Bali pun menyambut gembira kondisi itu. Dari inovasi kemasan yang elega  dan berkualitas hingga inovasi
olahan dengan berbagai cita rasa dan
aroma, bisa menjadi bagian dari pengayaan warisan budaya tak benda ini. (Ray)