Polemik Pajak Mencekik, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran

Polemik Pajak Mencekik, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), Presdir PT Bali Wellness Spa atau CEO Taman Air Spa, Debra Maria (tengah) dan Joko Widodo (kanan).

DENPASAR - Polemik permasalahan pajak hiburan yang juga disangkutkan dengan SPA mendapat titik terang.  Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur perihal pajak hiburan yang juga menyangkut SPA ini. 

Dalam surat edaran tersebut bahwa pemerintah daerah diperbolehkan memungut pajak hiburan di bawah 40%. Hal ini telah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Surat edaran ini dirilis oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

SURAT EDARAN, Klik untuk link

"Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ucap Airlangga saat ditemui di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Bahkan di beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% bisa diturunkan menjadi 5%.

"Seperti di Aceh, dengan undang-undang ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai," ujar Airlangga.

Insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam surat edaran yang redaksi terima berisikan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan kepada konsumen atas penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati. PBJT atas pajak hiburan lainnya (tontonan film, pagelaran kesenian, binaraga dan sejenisnya, pameran, sirkus, akrobat dan sulap,

permainan bilyar, golf dan boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran dan pertandingan olah raga), tarif sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling tinggi 35%, sedangkan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi paling tinggi 10%. Namun demikian, dalam peraturan baru tersebut masih ada Pajak Hiburan Tertentu yang dikenakan tarif sebesar 40% sampai dengan 75%.

Kemudian, sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, dan ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan: 

1) kemampuan membayar WP;

2) kondisi tertentu objek pajak; 

3) mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; 

4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah;

5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional. 

Selanjutnya memperhatikan faktor: 

1) kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 (dua) tahun terakhir; 

2) kesinambungan usaha WP; 

3) kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja;

4) faktor lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.

Kepala Daerahffiakil Kepala Daerah supaya segera berkomunikasi dengan para Pelaku Usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para Pelaku Usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.

Mengulas pernyataan dari Presdir PT Bali Wellness Spa atau CEO Taman Air Spa, Debra Maria, tentu imbas ini tidak main-main bila dikaitkan dengan tenaga kerja dan penghidupan bagi masyarakat Bali terutama therapis. Bahkan saat ini dikatakannya bahwa therapis di Bali juga mengalami krisis, banyak dari mereka ditarik kerja ke luar negeri karena keahliannya tersebut, apalagi banyak dari mereka yang tidak tertarik lagi mendapatkan penghasilan setara UMR.

" Hati -hati, pemerintah dapat menyebabkan ter-PHKnya banyak therapis bila Spa tutup, jangan-jangan nanti Balinese massage atau boreh mereka nemunya di Turki bukan di Bali, " tuturnya. (Ich)