Gubernur Bali Perintahkan Kanwil Kemenkumham Bali Untuk Pendeportasian Terhadap WNA Yang Membuat Foto Tanpa Busana Di Obyek Wisata Kayu Putih Tabanan

Gubernur Bali Perintahkan Kanwil Kemenkumham Bali Untuk Pendeportasian Terhadap WNA Yang Membuat Foto Tanpa Busana Di Obyek Wisata Kayu Putih Tabanan
Ka Kanwil Kemenkumham Bali. (sumber: detikcom)

DENPASAR - Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. Pada hari Rabu, 04 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait  berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan  hasil pemeriksaaan  terhadap  WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut :

 

  1. Nama : ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr)

Kewarganegaraan  : RUSIA

TanggalLahir           : 04 September 1994

Izin Tinggal              : KITAS INVESTOR

  1. Nama : AMDREI FAZLEEV (Lk)

Kewarganegaraan      : RUSIA

TanggalLahir               : 22 Mei 1986

Izin Tinggal               : KITAS INVESTOR

Penjamin                   : PT Art Planet Evolution

Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia  adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik. Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil. Selain itu, mereka juga mengakuimelakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Gubernur Bali (Wayan Koster) menyatakan bahwa Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci, sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan Pendeportasiandan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.

Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Jamaruli Manihuruk.

Denpasar, 6 Mei 2022

Kepala Kantor Wilayah,

Ttd

Jamaruli Manihuruk NIP 196703301991031001

 

Media Sosial

Website      : bali.kemenkumham.go.id

Twitter         : @Kanwil_Bali

IG                : kanwilbali

FB               : Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali

Youtube       : Kanwil Kemenkumham Bali