Putusan MA Mantan Napi, Ismaya: Kalo Benar Itu Anugerah Semesta 

Putusan MA Mantan Napi, Ismaya: Kalo Benar Itu Anugerah Semesta 
I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima)

DENPASAR - Angin segar yang bisa dirasakan oleh I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima) saat diinfokan putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat tanggal 29 September 2023 dapat merubah peta pertarungan politik tanah air..

Keputusan itu mengabulkan permohonan uji materi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 182 huruf g UU Pemilu, pada pemilihan umum mendatang (2024).

Berita sebelumnya,
Putusan Terbaru MA, Hapus Syarat Mantan Terpidana  Larang Nyaleg

Menemui  I Ketut Putra Ismaya Jaya (Jro Bima) di markas besar Kesatria Keris Bali, menanyakan perihal itu dirinya mengungkapkan belum penuh membaca berita yang beredar tentang putusan terbaru itu.

" Sudah banyak yang mengirimkan pesan itu, para tokoh, sahabat dan para pejabat tentang aturan baru tersebut, tidak adanya larangan mantan napi untuk maju (pileg), " Ujar Ismaya, Rabu (04/10/2023).

Ia juga menegaskan bahwa bila itu benar, ini adalah anugerah semesta kepada saya untuk kembali berjuang. Ia berharap KPU bisa membantu kembali untuk dirinya bisa kembali maju melalui jalur DPD RI (Senator).

" Besar sekali harapan saya ingin mengabdi dan berbuat kepada tanah Bali, ingin juga merubah penilaian orang kepada saya yang negatif dan saya akan buktikan, saya bisa membawa perubahan bagi tanah Bali "

Kilas balik, kasus yang menjerat Jro Bima ini adalah kasus protes atas penurunan baliho. 

" Dimana ketika saya hendak maju di DPD RI, ada baliho yang diturunkan dan kita protes disana dibilang ada penganiayaan "

Lebih lanjut ia menceritakan bahwa tidak adanya penganiayaan dan itu terbukti di Pengadilan.

" Mungkin saja ada unsur politiknya, saya menjadi orang yang ditakuti (mereka takut kalah), kemungkinan akan menang, dicegah dengan berbagai macam cara. Akhirnya saya harus masuk penjara "

Bahkan ia juga mengaku bahwa korban mencabut keterangannya sebagai korban. Ia menerangkan bahwa model laporan itu merupakan laporan model A yang melaporkan adalah pihak kepolisian, malah korbannya tidak ada melapor. Namun dirinya percaya bahwa itu jalan semesta untuk memproses / menempa dirinya menjadi lebih baik.

" Akhirnya saya bisa kampanye ternyata C1 saya tidak ada nama, baru saya mau protes kembali saya kena kasus narkoba. Saya gak mau menandatangani BAP, mana buktinya, " sebutnya. 

" Dipersidangan, saya harus direhap dikatakan saya bersalah, kencing saya positif "

Jelasnya, kasusnya 5 bulan itu terjadi saat hari - hari suci umat Hindu. Ketok palu pertama terjadi saat purnama kajeng kliwon dan hari Tuhan Yesus (hari minggu), ketok palu kedua saya bebas di hari tilem. 

Bila keputusan mengizinkan mantan napi tadi dirinya menekankan untuk kembali berjuang.

" Saat nanti dapat nomer, pilih I Ketut Putra Ismaya Jaya. Saya mohon dukungan dicoblos, saya akan buktikan dari agama apapun, saya lahir sebagai NKRI "

Ia juga menerangkan bahwa dirinya Hindu Bali darah Kawitan Dalem Sagening, ibunya seorang keturunan China, kakaknya yang paling tertua beragama Kristen, mertua punya Islam dan Istri saya sudah masuk Hindu.

" NKRI ada dalam diri saya "

Jro Bima juga melakukan japa sembah sebanyak 1.080 dalam seminggu ini, dirinya memang serius untuk bisa maju bertanding untuk mampu menjadi pembela tanah Bali kedepannya lewat jabatan politik. 

Dibeberapa media juga santer terdengar juga bahwa juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu. (Ray)