Gubernur Resmi Cabut Peraturan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Gubernur Resmi Cabut Peraturan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
Dok : Gubernur Bali , Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M ( Istimewa )

BALI SATU BERITA | DENPASAR - Melalui Surat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam tatanan kehidupan era baru.

Menurut I Made Rentin selaku Sekretaris Satgas Covid 19, melalui pesan elektronik mengungkapkan tentang pencabutan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut,

Sesuai amanat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi, bahwa Gubernur diintruksikan untuk mencabut Perda, Perkada, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.

"Selamat siang dan salam sehat, untuk diinfokan bahwa telah ditetapkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2023 tgl 9 Januari 2023 tentang Pencabutan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan & Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, " jelas Rentin, Rabu (18/01/2023).

Isi dari surat tersebut mengenai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi.

Dalam surat itu menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Mengingat,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
lenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang beberapa kali, terakhir Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir kali, dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadap Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi dan/atau Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).

7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828).

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249). (Tim)