PERADI SAI Pecat Komang Monica Christindani karena Langgar Kode Etik

PERADI SAI Pecat Komang Monica Christindani karena Langgar Kode Etik
Sidang pemberhentian tetap terhadap advokat Ni Komang Monica Christindani, SH, MKn.

DENPASAR– Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap advokat Ni Komang Monica Christindani, SH, MKn. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan yang berlangsung pada Sabtu, 8 Maret 2025, dengan Mila Tayeb Sedana, SH sebagai pengadu.

Sidang yang dipimpin oleh I Made “Ariel” Suardana, SH, MH selaku Ketua Majelis Kehormatan, didampingi oleh lima hakim, yakni I Wayan Sedana, SH, M.Kn, Dr. I Ketut Westra, SH, MH, dan Dr. I Wayan Rideng, SH, MH. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Quest Hotel Denpasar pada 1 Maret 2025, sementara pemeriksaan pokok perkara dilakukan secara tertutup.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 2, Pasal 5 huruf a junto Pasal 7 huruf f. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat dan dipecat dari keanggotaan organisasi advokat PERADI SAI.

Putusan ini tertuang dalam Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025. 

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa Komang Monica Christindani sebelumnya telah dipecat dalam putusan terdahulu, meskipun ia masih mengajukan banding. Selain itu, ia juga dianggap tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar.

Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PERADI SAI Denpasar dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat. 

" Ini sejalan dengan tema peringatan ulang tahun ke-9 organisasi, yakni 9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat, " ujar I Made Somya Putra, SH, MH selaku Panitera Kepala DPC PERADI SAI Denpasar. (Tim)