Kasus Narkoba Juli - Agustus, BNN Bali Berhasil Tangkap Kiloan Narkotika

Kasus Narkoba Juli - Agustus, BNN Bali Berhasil Tangkap Kiloan Narkotika
Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.

DENPASAR - 'Press Release' yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, tentang pengungkapan kasus narkotika periode Juli sampai dengan Agustus 2023, adalah 9 kasus dan 11 orang tersangka, berdasarkan hasil informasi masyarakat, dan analisis tim intelijen, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali.

Untuk pengungkapan kasus tanggal 2 Juli 2023, 

Tim Pemberantasan BNNP Bali pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan seseorang laki – laki berinisial SJ (45 Tahun) yang diamankan di sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jl. Danau Tempe, Gang Amotama Desa/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan 
menemukan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,91 (satu koma sembilan satu) gram netto dan 1 (satu) paket berisi 1,5 (satu koma lima) butir narkotika jenis ekstasi. SJ menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri.

Adapun shabu merupakan sisa dari yang telah dijual di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian digunakan oleh SJ, sedangkan ekstasi merupakan sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, kasus tersebut dikembangkan sehingga pada hari yang sama sekira pukul 21.30 wita petugas berhasil mengamankan seseorang laki – laki berinisial BG (51 Tahun). 

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari 
masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal BG yakni sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jl. Danau Tempe, Gang Ayu, Kota Denpasar. Petugas menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 (nol koma enam dua) gram Netto. Pada saat diintrogasi, BG mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dengan cara membeli dari SJ dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Rencananya sebagian shabu tersebut akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG berperan sebagai pengedar dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 4 Juli 2023,

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya 
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 02.30 Wita berhasil mengamankan dua orang laki – laki berinisial AP (41 tahun) dan RS (40 tahun) di Lahan kosong di Jalan Dewi Madri X, Kota Denpasar. 

Pada saat diamankan, AP terlihat sedang mengambil sesuatu di lahan 
kosong tersebut, sedangkan RS menunggu diatas kendaraan roda dua. AP menerangkan bahwa dirinya datang bersama RS ke lahan kosong tersebut untuk mengambil barang tempelan yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 153,97 (seratus lima puluh tiga 
koma sembilan tujuh) gram Netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan membawa AP dan RS menuju tempat tinggal RS yang beralamat di Jalan Diponegoro GG. Pantus Sari, Denpasar. Dengan disaksikan oleh saksi-saksi masyarakat, pada saat penggeledahan di tempat tinggal RS ditemukan barang-barang yang terkait narkotika diantaranya 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca.

Berdasarkan hasil introgasi, seluruh barang yang ditemukan tersebut merupakan milik AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP merupakan seorang residivis yang 
sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus narkotika yakni di tahun 2009 dan 2018. 

AP mengedarkan narkotika di wilayah Tabanan dengan modus tempelan. RS berperan sebagai perantara pembelian narkotika antara AP dan penjual narkotika yang berinisial MR sehingga terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 11 Juli 2023, 

Informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari 
Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial DN (43 tahun) di Pinggir Jalan Kembang Kepah, Desa Kesiman Petilan, Kota Denpasar, karena memiliki paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 174,01 (seratus tujuh puluh empat koma nol satu) gram Netto dan 21 (dua puluh satu) butir ekstasi. 

DN merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali terkait dengan 
kasus narkotika. Berdasarkan hasil introgasi, DN menerangkan bahwa dirinya mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang berinisial BE dan selanjutnya masih menunggu perintah lagi dari BE untuk diapakan saja narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN biasanya mengedarkan shabu di sekitar 
wilayah Denpasar dan Badung sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 12 Juli 2023, 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya 
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wita berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial TA (28 tahun) di Jalan Sekar Tunjung XX, Ds.Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, karena memiliki paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu 193,94 (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan empat) gram Netto dan 100 (seratus) butir ekstasi. 

Pada saat diintrogasi, TA menerangkan bahwa dirinya mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang berinisial BA dan selanjutnya masih menunggu perintah lagi dari BA untuk diapakan saja narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA biasanya mengedarkan shabu di wilayah 
Denpasar, Badung, dan Buleleng sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pengungkapan Kasus Tanggal 22 Juli 2023, 

Tim pemberantasan BNNP Bali pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 14.15 Wita melakukan pemeriksaan di sebuah Kamar Kos yang beralamat di Jalan Tukad Anyar I, Kel/Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan bertemu dengan seorang laki-laki berinisial GS (33 tahun) yang mengaku sebagai penghuni kamar tersebut. 

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari 
masyarakat, petugas melakukan penggeledahan pada kamar tersebut dan menemukan narkotika berupa 105 (seratus lima) butir ekstasi, 1 (satu) paket Kokain dengan berat 0,15 (nol koma satu lima) gram netto dan 1 (satu) paket Shabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram Netto. 

GS menerangkan bahwa dirinya mendapatkan barang bukti Narkotika tersebut dari seseorang berinisial TN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS merupakan seorang residivis yang pertama kali tersangkut kasus narkotika pada tahun 2012 dan GS kerap kali 
mengedarkan ekstasi di wilayah Denpasar sehingga terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 23 Juli 2023, 

Sabtu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wita melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial MJ di Pinggir Jalan Merta Sari I, Kel/Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, pada MJ ditemukan narkotika berupa 7 (tujuh) paket ekstasi dan 5 (lima) 
paket shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan membawa MJ ke tempat tinggalnya yakni sebuah Kamar Kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah, Kel/Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan petugas menemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis shabu. Total jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari MJ adalah 7 (tujuh) paket berisi total 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) narkotika jenis ekstasi dan 7 (tujuh) paket berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 54 (lima puluh empat) gram Netto. 

MJ menerangkan bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut adalah suruhan dari seseorang berinisial AN untuk ditempel / diedarkan sesuai perintah dari AN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJ biasanya menyerahkan narkotika 
kepada pengedar-pengedar narkotika yang lebih kecil di wilayah Denpasar dan Badung (sebagai Gudang), dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Tanggal 26 Juli 2023, 

Pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 
2023 petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial RA di sebuah hotel, Jl.Tantular I, Br.Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Kec.Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, di dalam mobil yang dikendarai oleh RA terdapat seorang laki - laki yang berinisial AS. Sekira pukul 02.00 Wita petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai RA tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika berisi 1.009 (seribu sembilan) butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melakukan tindak pidana narkotika RA 
berperan sebagai pengatur keuangan dan menghandle penerima, sedangkan AS berperan sebagai penerima barang. RA dan AS sebelumnya pernah menyerahkan narkotika kepada MJ, dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Pengungkapan Kasus Tanggal 28 Agustus 2023, 

Pada hari minggu tanggal 28 
Oktober 2023 Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (27 Tahun) di Jalan Bhineka Jati Jaya XII tepatnya didepan Gang Turi I, Lingkungan Merta Jati, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. 

SS diamankan karena menerima 1 (satu) buah paket kiriman yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma sembilan enam) gram netto yang baru saja diambilnya dari jasa pengiriman. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS kerap kali mengedarkan narkotika di wilayah Kuta, Badung. Terhadap SS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JUMLAH TOTAL BARANG BUKTI NARKOTIKA

Dari 11 (sebelas) orang Tersangka dan 9 (sembilan) Kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti yang diamankan sebagai berikut, 

• Ganja dengan berat keseluruhan : 1.636,96 (seribu enam ratus tiga puluh enam koma sembilan enam) gram netto.

• Ekstasi dengan berat keseluruhan : 1.585,5 (seribu lima ratus delapan puluh 
lima koma lima) butir atau 526,99 (lima ratus dua puluh enam koma sembilan 
sembilan) gram netto.

• Shabu dengan berat keseluruhan : 579,19 (lima ratus tujuh puluh sembilan koma satu sembilan) gram netto.

• Kokain dengan berat keseluruhan : 0,15 (nol koma satu lima) gram netto. (Tim)

Editing : Ray