Doktor Baru Unud Angkat Isu Rekonseptualisasi Bank Tanah untuk Reforma Agraria

DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, Agus memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.”
Disertasi ini mengupas pentingnya meninjau ulang konsep Badan Bank Tanah di Indonesia agar lebih sesuai dengan amanat reforma agraria. Agus menilai praktik Bank Tanah saat ini masih cenderung berorientasi pada investasi dan bersifat terlalu sentralistik, sementara transparansi dan partisipasi masyarakat masih minim. Kondisi tersebut berpotensi menghambat terwujudnya tujuan utama reforma agraria, yaitu pemerataan kepemilikan tanah, penciptaan kemakmuran, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Bank Tanah ideal seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak-hak petani dan masyarakat adat,” tegas Agus dalam pemaparannya.
Reforma agraria, lanjutnya, bukan hanya kebijakan teknis, tetapi merupakan amanat konstitusi sekaligus jalan strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, hingga kemiskinan struktural di pedesaan. Ia menekankan bahwa Badan Bank Tanah dapat menjadi instrumen penting dalam menata ulang distribusi tanah, asal diarahkan pada penataan aset dan akses yang berpihak pada rakyat kecil.
Sidang yang berlangsung khidmat ini menghadirkan delapan penguji, termasuk akademisi senior dan praktisi hukum terkemuka. Salah satunya adalah Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Gubernur Bali, yang bertindak sebagai penguji eksternal. Setelah melalui tahapan ujian, Agus dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan tercatat sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-164 dari Universitas Udayana.
Usai pembacaan hasil sidang, acara ditutup dengan penyampaian kesan-pesan dari promotor, sambutan doktor baru, serta ramah tamah bersama civitas akademika.
Dengan pencapaian ini, Agus Samijaya tidak hanya menorehkan prestasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran hukum yang diharapkan mampu memperkaya diskursus nasional tentang reforma agraria dan pengelolaan tanah di Indonesia. (Ray)