Lihadnyana Rangkap Jabatan, (Pj) Gubernur Bali Minta Ganti Plt

Lihadnyana Rangkap Jabatan, (Pj) Gubernur Bali Minta Ganti Plt
Lihadnyana dicopot sebagai kepala BKPSDM oleh Gubernur Bali karena dianggap rangkap jabatan.

DENPASAR - Ketut Lihadnyana selaku kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan juga selaku Penjabat (Pj) Bupati Buleleng mendapat sorotan dari Gubernur Bali (Pj) Sang Made Mahendra Jaya, di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (11/09/2023).

Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana yang ikut hadir dalam pertemuan dan ramah tamah kepala OPD Pemprov Bali dengan Penjabat (Pj) Gubernur, Sang Made Mahendra Jaya, membuat Gubernur Bali Sang Made Mahendra terkejut.

Gubernur Bali segera meminta posisi Lihadyana sebagai Kepala BKPSDM segera diganti Plt. Asisten 3 Setda Provinsi Bali, yakni Dewa Made Sunarta yang disebut-sebut sebagai pengganti Lihadnyana.

Informasi yang dihimpun awak media Gatra Dewata mendapatkan permintaan itu terjadi sebelum pertemuan dimulai. Keterkejutan Gubernur Bali itu ketika akan dimulainya rapat perkenalan kepala OPD seluruh Bali.

Sang Made Mahendra berpandangan Lihadnyana harus melepas jabatan struktural di Pemerintahan Provinsi untuk dapat fokus dan konsentrasi mengurus Buleleng.

Ditulis dibeberapa media online, dikatakan bahwa Lihadnyana sepertinya ngeles dan bilang sekarang sudah zaman elektronik, kerja di mana saja bisa, tidak harus di kantor, surat dan tanda tangan sudah secara elektronik. Yang bisa saja diartikan sebagai menolak diganti Plt.

Tetapi Gubernur Bali Sang Made Mahendra mengatakan itu menjadi wajib diganti. Tindakan Mahendra itu menjadi tepat, karena untuk menggantikan Plt eselon 2 memang harus sesama eselon 2 atau sederajat.

Bahkan rumor yang mengatakan bahwa Lihadnyana sempat bernegosiasi untuk mengusulkan Sekretaris BKPSDM, Mahadi, sebagai Plt Kepala BKPSDM menjadi kandas.

Kondisi ini patut diduga memiliki tujuan untuk tetap bisa mengontrol jajaran birokrasi di Pemprov Bali.

Gubernur Bali Sang Made Mahendra secara tegas meminta Sekda Dewa Made Indra untuk memproses Plt sesuai prosedur.

Dalam komentar beberapa sumber mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Pj. Gubernur menjadi tepat dan tidka membiarkan berlama - lama rangkap jabatan.

Mengkonfirmasi hal itu kepada Sekda Dewa Made Indra, awak media belum dapat keterangan apa - apa. 

Yang menjadi Dasar Hukum-nya adalah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap. (Ray)