Catatkan Sejarah, Gubernur Wayan Koster Kembali Tuntaskan Konflik Tanah Selama 93 Tahun di Mumbul-Badung
Bali Satu Berita | Badung - Rasa haru dan bahagia menyelimuti segenap warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Selama 93 tahun hampir se-abad terkatung-katung tanpa kejelasan atas Hak Milik Tanah yang mereka tempati.
Kini, dihari bersejarah Minggu (Redite Umanis Menail) 26 Maret 2023, warga Mumbul pun bisa bernafas lega, setelah Gubernur Bali Bapak Wayan Koster secara langsung menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 41 Bidang dengan luas total mencapai 1,56 hektar yang diperuntukkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan Banjar Mumbul, Benoa, Badung.
Apresiasi dan ucapan terimakasih dari Warga Banjar Mumbul, Benoa, Badung, pun mengalir sekaligus mendoakan agar Gubernur Bapak Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini bisa terus memimpin Bali hingga periode kedua, karena hasil kerjanya nyata dan jelas, fokus, tulus, dan lurus telah menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun, sejak tahun 1930.
Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster dalam sambutannya pun menyampaikan, bahwa Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Warga Banjar Mumbul merupakan hasil komunikasi dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, dan beliau sudah memberikan arahan supaya masalah tanah di Banjar Mumbul ini segera diselesaikan saat beliau hadir pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) 27 Januari 2023 di Balai Banjar Mumbul.
Acara penyerahan sertifikat disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, Kepala BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Luwir Wiana, Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Lurah Benoa, Bendesa Adat hingga Warga di Banjar Mumbul. ( TIM )
#nangunsatkerthilokabal #gubernurbali #gubernurwayankoster #balierabaru