Krisis Gaji, 4.428 Tenaga P3K di Bali Tidak Terima Gaji sejak 1 Oktober 2024

Krisis Gaji, 4.428 Tenaga P3K di Bali Tidak Terima Gaji sejak 1 Oktober 2024
Ilustrasi terhentinya penerimaan gaji.

DENPASAR - Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bali menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji mereka. Dilaporkan bahwa sebanyak 4.428 P3K yang tersebar di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bali belum menerima gaji mereka sejak 1 Oktober 2024, dengan alasan yang masih belum jelas.

Sejumlah media lokal mengonfirmasi bahwa keterlambatan ini diperkirakan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Para pegawai yang sudah bekerja di berbagai sektor vital di pemerintah provinsi kini terpaksa menghadapi krisis keuangan pribadi akibat keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Kondisi ini memunculkan keresahan besar di kalangan tenaga P3K, yang merasa diabaikan oleh pemerintah. Menurut laporan Radar Bali, sejumlah pegawai menyatakan ketidakpastian tersebut berdampak signifikan pada kehidupan sehari-hari mereka, terutama bagi yang mengandalkan gaji sebagai sumber pendapatan utama. Keterlambatan pembayaran ini juga dikaitkan dengan masalah anggaran di pemerintah provinsi yang belum tuntas.

Kompas menambahkan, meskipun ada janji dari pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah ini, hingga kini belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan. Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja, agar pemerintah segera mencari solusi cepat dan memberikan hak-hak pegawai yang telah bekerja keras mendukung pelayanan publik di Bali. (Ray)