Kembali Catatkan Sejarah Tuntaskan Konflik Agraria, Gubernur Wayan Koster Serahkan Hibah Tanah Hak Milik Ke Desa Adat Buleleng

Kembali Catatkan Sejarah Tuntaskan Konflik Agraria, Gubernur Wayan Koster Serahkan Hibah Tanah Hak Milik Ke Desa Adat Buleleng
Dok :Timkomunikasi Gub

Bali Satu Berita | Buleleng- Gubernur Bali Bapak Wayan Koster kembali catatkan sejarah setelah tadi siang beliau menyerahkan hibah sertifikat tanah hak milik kepada Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng, Rabu (Buda Umanis Tambir, 3 Agustus 2022) 

Turut hadir menyaksikan penyerahan hibah SHM tersebut, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana, Bendesa Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna dan Krama Adat Buleleng
di Wantilan Desa Adat Buleleng.

Penyerahan hibah sertifikat tanah hak milik (SHM) kepada Desa Adat Buleleng diperuntukkan bagi 72 KK warga yang telah menempati lahan sejak Tahun 1956, menjadi deretan sejarah perjuangan Bapak Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dalam menuntaskan konflik agraria di Provinsi Bali.

Dimana sebelumnya Gubernur Bapak Wayan Koster telah menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng; 2) Menuntaskan masalah agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih; dan 3) Menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.(Tim gardamedia/BSB)