Kejari dan Forkopimda Kota Denpasar Sidak Minyak Goreng, Pastikan Harga Jual Sesuai HET

Kejari dan Forkopimda Kota Denpasar Sidak Minyak Goreng, Pastikan Harga Jual Sesuai HET

Bali Satu Berita |Denpasar - Pasca dicabutnya kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2022 yang lalu, diinformasikan telah berdampak positif terhadap pasokan serta harga minyak goreng di dalam negeri yang secara perlahan mulai mengalami penurunan harga setelah ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, sehingga harga minyak goreng kemasan kini mengikuti harga pasar. Minyak goreng yang masih diatur HET hanyalah yang curah dengan patokan Rp 14 ribu per liter. 

Berdasarkan hasil pantauan di beberapa supermarket seperti Indomart dan Alfamart di Kota Denpasar, pada Sabtu (28/5/2022) terlihat belum banyak perubahan harga dibanding kemarin, Jumat (27/5/2022), dimana minyak goreng masih dibanderol antara Rp 45 ribu sampai Rp 51 ribuan untuk ukuran 2 liter. Sedangkan untuk ukuran Rp 1 liter dibanderol antara Rp 23 ribu sampai Rp 25 ribu. 

Sebagai salah satu upaya untuk memastikan harga dan pasokan minyak goreng di Kota Denpasar dalam kondisi yanf stabil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama dengan Forun Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar melakukan sidak dan pemantauan terhadap harga dan stok minyak goreng curah di pasaran serta distributor yang ada di Pasar Poh Gading, Denpasar Utara dan UD. Bintang Terang di Jalan Ahmad Yani Utara, pada Sabtu (28/5/2022). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar,  I Putu Eka Suryantha disela-sela kegiatan sidak tersebut menerangkan, hal tersebut dilakukan untuk mengecek secara langsung pendistribusian minyak goreng dari distributor ke konsumen serta memastikan kestabilan harga dan ketersediaan minyak khususnya di wilayah Kota Denpasar. 

"Berdasarkan hasil Sidak, ketersediaan minyak goreng di Kota Denpasar dimana terpantau aman dan terkendali, begitu pula dengan harga yang dikeluarkan oleh distributor maupun pengecer mayoritas sudah mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET,red) yang telah ditetapkan oleh pemerintah", ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar. 

Lebih lanjut, Forkopimda Kota Denpasar merencanakan kedepannya akan membuat eflyer HET minyak goreng curah yang disisipkan logo Kejaksaan, TNI, Polri dan Pemkot Denpasar di seluruh tempat penjualan minyak goreng curah disertai dengan sidak berkala yang diharapkan dapat meminimalisir adanya distributor, pengecer maupun penjual yang menjual minyak goreng curah dengan harga yang tidak sesuai dengan HET. (BSB).