Status 'Endemi' untuk Bali, Prof Wiku : Pemprov Harus Bisa Buktikan
Bali Satu Berita | Badung - Menyikapi adanya surat dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada Pemerintah Pusat, yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan RI yang meminta penetapan status endemi untuk Bali. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali harus bisa membuktikan bahwa benar-benar tidak ada lagi penambahan angka kasus positif di Bali kedepannya, dimana hal tersebut diungkapkan langsung oleh Prof Wiku saat menemui wartawan disela-sela kegiatannya menghadiri acara Diskusi Lingkar Cerita Inovasi Ketahanan Bencana Berbasis Alam oleh Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LKTL) bertrmpat di Warung Bejana, Nusa Dua, Badung, pada Rabu (25/5/2022) sore.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Gubernur Koster dalam surat permohonan nomor 773/SatgasCovid19/V/2022 yang diajukan Selasa (17/5/2022) menyampaikan kondisi Bali yang sudah stabil, dimana pengajuan status endemi bagi wilayah Bali tersebut juga dilatarbelakangi perkembangan Covid-19 yang sebagai upaya untuk memulihkan pariwisata serta perekonomian yang telah terdampak oleh kondisi pandemi Covid-19.
"Meskipun telah diberlakukan kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival untuk 60 negara bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diselenggarakan beberapa pertemuan internasional yang melibatkan banyak peserta, kondisi atau tingkat kasus Covid di Bali hingga saat ini sudah stabil, sementara capaian vaksinasi booster telah mendekati 70 persen dan imunitas warga Bali sudah mencapai 98 persen. Saya memohon kepada Bapak agar berkenan menetapkan status endemi untuk Bali", tulis Koster dalam surat tersebut, pada Rabu (18/5/2022).
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut Prof Wiku menjelaskan bahwa masalah istilah endemi itu tidak terlalu penting, yang terpenting adalah bagaimana kedepan Pemprov Bali bisa membuktikan bahwa kasus Covid-19 bisa terkendali tidak ada lagi penambahan kasus positif. Dirinya juga mengatakan bahwa Pemerintah Pusat juga tidak bisa memberlakukan kebijakan tersebut hanya pada satu Provinsi saja di Indonesia, mengingat daerah-daerah lain juga perlu diperhatikan dengan seksama perubahan kasusnya.
"Intinya yang perlu dijaga itu kasusnya tetap terkendali, istilah (Endemi,red) itu tidak penting. Tunjukan bahwa kasus di Bali benar-benar terkendali dan tidak ada peningkatan", jelas Prof Wiku, pada Rabu (25/5/2022).
Saat disinggung mengenai pernytaanya tersebut, bahwa Presiden Jokowi berarti tidak mengabulkan permintaan Gubernur Koster terkait status endemi untuk Bali, dirinya menekankan bahwa kebijakan perubahaan status endemi harus secara nasional dilakukan yang melibatkan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam keputusannya, yang diharapkan kedepan Bali dapat dijadikan contoh oleh Pemerintah Indonesia dalam penanganan Covid-19 bagi wilayah-wilayah lainnya sehingga dunia internasional bisa secara langsung menilai kelayakannya, terlebih Bali saat ini dijadikan tuan rumah penyelenggara perhelatan akbar tingkat dunia KTT G20 yang menjadi tolak ukur keberhasilan Indonesia dalam mengatasi pandemi global yang terjadi.
"Nanti kalau dibilang satu Provinsi saja (Bali,red) atau satu Kabupaten saja bisa tidak, terus kalau minggu depannya angkanya berubah lagi naik lagi statusnya berubah lagi dong. Jadi ya buktikan saja kalau bisa landai, rendah, terkendali. Sekarang kan kita lihat aktivitas ekonomi kan bisa jalan, jadi keputusan (status endemi,red) tersebut juga harus melibatkan banyak pihak tak terkecuali WHO dalam urusannya", tutupnya. (BSB)