Jadwal Pilkada Serentak 2024 Serta Tahapannya

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Serta Tahapannya
Ilustrasi

DENPASAR - Seluruh rakyat Indonesia baru saja selesai melaksanakan tahapan pemilu (14/02/2024) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya KPU akan mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Ketetapan mengenai itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, terdapat jadwal dan tahapan untuk pendaftaran menjadi anggota Badan Adhoc Pilkada 2024. Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024 ini terdapat 545 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Yakni, 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati) dan 93 kota (Wali Kota).

Kemudian untuk pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada tanggal 17 April-5 November 2024. Kemudian untuk Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara itu disesuaikan dengan ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lalu, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih di tanggal 24 April-31 Mei 2024.

Lanjut untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar tahapan penyelenggaraan, Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon ditanggal 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon di 27-29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon di 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024. Dan Pelaksanaan kampanye ditanggal  25 September-23 November 2024.

Pada puncak pencoblosan atau pelaksanaan pemungutan suara: ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian untuk perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan ditetapkan pada tanggal 27 November-16 Desember 2024.

Serta penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Kemudian, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan itu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Pilkada Serentak 2024 merupakan proses pemilihan kepala daerah yang melibatkan 545 daerah di Indonesia. Tahapan persiapan dan penyelenggaraan telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. (Tim)