Surat Edaran Sampah, Ngeles Tanggung Jawab Masyarakat Terimbas

DENPASAR - Niat mulia I Wayan Koster dalam menyelesaikan sampah plastik di Bali kian gencar dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 09 TAHUN 2025, dengan salah satu poin C. Pelaku Usaha Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Kafe, yang pada ayat 2. Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoom, dan produk/minuman kemasan plastik).
Ketentuan itu tentu merujuk pada penggunaan bahan baku plastik yang jumlahnya tidak terhitung pada kemasan minuman dan makanan siap saji yang tersedia dimana - mana saat ini.
Seperti kemasan minuman kopi botol plastik, kopi sachet, minuman ringan, bersoda, minuman kesehatan (yakult), tentu semua itu buatan pabrik yang izin edarnya jelas. Kemasan semua itu tentu belum ada penggantinya dan pemerintah pusat belum juga memerintahkan pabrik - pabrik (industri makanan/minuman) untuk mengganti kemasan tersebut dengan kemasan yang mudah terurai (bukan plastik).
Bila mengintip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disana tertuang tentang kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah spesifik.
Jangan karena ketidakmampuan pemerintah dalam menanggulangi sampah, beban yang terbesar berada pada kegiatan industri, UMKM dan masyarakat yang kembali menanggung biaya tambahan akibat Surat Edaran ini.
Berkomunikasi dengan salah satu tokoh I Nyoman Sukataya, SH (Man Tayax), ia sempat menceritakan pendapatnya tentang ada kesan terburu - burunya melarang produk air mineral kemasan dibawah 1 liter.
Pendapatnya sama dengan sebagian masyarakat yang memantau bahwa minuman diluar air mineral yang isian dibawah 1 liter yang beredar saat ini sangat banyak yang menggunakan kemasan berbahan plastik.
"Kontribusi perusahaan air mineral yang produksi di Bali lumayan memberi manfaat sosial dan ekonomi"
"Sementara Pemerintah dan stakeholder yang konsen soal sustainable environment di Bali juga belum maksimal mengedukasi cara pemilahan dan pengelolaan sampah termasuk tata kelola arisan bank sampah di setiap banjar oleh PKK, " Ujarnya kepada awak media melalui pesan elektronik, Minggu (13/04/2025).
Belum soal penggunaan tumbler yang belum lazim di semua lapisan masyarakat Bali.
Ia mengatakan harapannya bahwa jangan sekedar melahirkan produk hukum yang mubazir dan tidak populis ditengah isu publik yang membandingkan model kinerja Gubernur Bali dengan Gubernur Jawa Barat.
"Sekarang saatnya bapak selaku Gubernur di periode kedua harus banyak turun aksi nyata ke masyarakat, itu akan lebih membuat kepercayaan krama Bali kepada sosok Wayan Koster, " Ungkapnya.
Belum lagi manfaat pemilahan saat umat Hindu punya gawe, mereka menyajikan air mineral kemasan plastik, tetapi mereka mulai paham manfaatnya jika dikumpulkan, bisa menjadi pendapatan tambahan.
Kita paham akan masalah sampah adalah masalah semua pihak, kepedulian terhadap tata kelola sampah, lingkungan sehat hijau, organik, semuanya kita inginkan, namun haruslah yang masuk diakal.
"keep it reasonable"
Ia juga menyampaikan kritik langsung dengan jawaban olehnya,
"Tidak terburu, malah sudah sangat terlambat, sampai sampah susah dikendalikan"
Man Tayax juga mengingatkan akan kecemburuan kepada pihak minuman kemasan lainnya yang masih menggunakan bahan plastik. (Ray)