Sosialisasi Izin Pemanfaatan Pulau Kecil, Investor Tak Boleh Kuasai Penuh

Sosialisasi Izin Pemanfaatan Pulau Kecil, Investor Tak Boleh Kuasai Penuh
Sosialisasi perizinan berusaha pemanfaatan pulau - pulau kecil di Provinsi Bali yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan ruang laut.

BADUNG - Sosialisasi perizinan berusaha pemanfaatan pulau - pulau kecil di Provinsi Bali yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan ruang laut. Kegiatan ini dilaksanakan di Truntum Kuta Formerly Grand Inna Kuta, Selasa (17/10/2023), Badung.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penyerasian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia yang merupakan salah satu arah dan orientasi Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan memandang perlu dilakukannya sosialisasi, kunjungan lapangan, konsultasi, dan gerai perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil khususnya di 
Provinsi Bali dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh pihak lainnya.

TGP5KI juga memiliki tugas membantu Menko Polhukam dalam menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan terkait pengawasan, penertiban, dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil, selanjtnya untuk melaksanakan tugas tersebut, TGP5KI memiliki fungsi,

Pertama, menginventarisasi dan memetakan permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Kedua, menyiapkan perumusan kebijakan, penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam rangka pengawasan, penertiban, dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Ketiga, menetapkan langkah-langkah dan/atau upaya yang diperlukan dalam pengawasan, penertiban, dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Keempat, melaksanakan kebijakan dan penyelesaian permasalahan pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai langkah-langkah dan/atau upaya yang ditetapkan.

Kelima, melaporkan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia kepada Menko Polhukam setiap 6 (enam) bulan dan 12 (dua belas) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Berdasarkan pada tugas dan fungsi tersebut, TGP5KI beroperasional dengan Program Kerja yang ditetapkan yakni pelaksanaan pengumpulan data pemanfaatan pulau-pulau kecil, menginventarisir pulau-pulau kecil yang bermasalah, melakukan pengecekan lapangan serta melakukan aksi dan solusi berupa penerbitan rekomendasi kebijakan berupa langkah aksi tindak 
lanjut dan solusi penanganan permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil maupun arahan untuk menegakan hukum baik hukum administrasi, perdata ataupun pidana.

" Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh "

" Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan, " ungkap Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf.

Apabila ingin memanfaatkan laut, ujar Yusuf, maka pelaku usaha harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Investor tidak dapat menguasai satu pulau secara utuh," ujarnya. (Tim)