Hotel Holiday Inn Bali Milik Surya Darmadi Disita Kejagung RI
Bali Satu Berita | Badung - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaa Agung Republik Indonesia bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi (SD), Bos Duta Palma Group, di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau, Jumat (19/8/2022) lalu.
Dalam rilis yang berhasil dihimpun pada Senin (22/8/2022) diketahui juga bahwa kali ini bangunan Hotel Holiday Inn Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali milik pria berusia 70 tahun tersebut disita dan segel tim Kejagung bersama Kejari Badung.
Penyitaan resort mewah yang berlokasi di Jl. Wana Segara, Kuta, Bali tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
“Aset yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, di Jakarta pada Minggu (21/8/22).
Selain di Bali, Tim penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (19/08/22).
Di Pekanbaru Tim penyidik berhasil menyita dan menyegel aset berupa tanah dan bangunan. Diantaranya, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
Kemudian 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Setelah itu, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Dan, 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Di Jakarta, pada Kamis 18 Agustus 2022, Tim Penyidik juga berhasil menyita dan menyegel aset milik Bos Duta Palma Group tersebut.
Aset yang disita berupa 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama Tersangka SD,” pungkas Ketut.
Kejagung telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Dugaan rasuah di perusahaan itu diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” tandas Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan persnya awal Agustus lalu. (BSB)